Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan jika pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik.
Ia mengklaim, jika proses penyusunan Revisi KUHAP telah dilakukan secara terbuka hingga melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.
“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, banyak pasal dalam Revisi KUHAP yang berasal dari masukan masyarakat.
Ia pun meminta publik untuk menilai apakah DPR benar-benar menjalankan partisipasi atau tidak.
“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ujarnya.
Ketika disinggung soal munculnya draf Revisi KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR.
“Ya silakan, masukkan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, jika pemerintah sudah juga melibatkan publik secara luas dalam penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Baca Juga: Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP
“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa," kata Eddy.
Dia menambahkan, mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai live streaming.
Habiburokhman kemudian menekankan bahwa klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan Revisi KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.
“Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).
Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin. Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.
Berita Terkait
-
Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
-
Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?