Suara.com - Hanya dalam kurun dua hari, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah merampungkan pembahasan maraton terhadap 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Akselerasi ini memunculkan pertanyaan tentang kedalaman substansi yang dibahas dalam waktu sesingkat itu.
Proses pembahasan yang dimulai sejak Rabu (8/7/2025) itu secara resmi dituntaskan pada Kamis (10/7/2025).
Skala perubahan yang dibahas pun tidak main-main, mencakup ribuan poin usulan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum di tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan rincian dari ribuan DIM yang telah disepakati bersama pemerintah.
Angka tersebut merefleksikan kompleksitas revisi salah satu undang-undang paling fundamental di Indonesia ini.
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia lantas merinci lebih jauh usulan-usulan yang telah disisir dalam pembahasan singkat tersebut.
Pemerintah tercatat mengusulkan 1.091 poin untuk dipertahankan, 295 usulan bersifat perbaikan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, serta 131 usulan merupakan substansi yang sepenuhnya baru.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
Saking cepatnya proses tersebut, Habiburokhman bahkan sempat melontarkan pertanyaan retoris untuk menegaskan bahwa seluruh agenda telah tuntas.
"Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, Komisi III DPR bergerak cepat ke tahap selanjutnya.
Mereka sepakat untuk segera membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Kedua tim ini akan bertugas menyelaraskan dan mengharmonisasikan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan DIM.
“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” kata Habiburokhman, menjelaskan lingkup kerja teknis yang akan ditangani oleh Timus dan Timsin.
Meskipun menunjukkan progres signifikan, ia belum dapat memberikan target waktu pasti kapan draf final RUU KUHAP akan rampung untuk dibawa ke pengambilan keputusan Tingkat I dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada