Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan penyelenggaraan ibadah haji tidak akn diurus Kementerian Agama, melainkan akan diambil alih Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Prasetyo menyamlaikan pemerintah memang merencanakan penyelenggaran ibadah haji kepada BP Haji.
"Memang rencananya seperti itu. Desain dibentuknya Badan Penyelenggara Haji itu memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menegaskan saat ini keputusan BP Haji menjadi penyelenggara masih menunggu pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Haji yang menjadi usul inisiatif DPR.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kami belum menerima DIM dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu, nanti kami akan pelajari berikut dengan segala catatan-catatan dari penyelenggaran-penyelenggaran haji sebelumnya," katanya.
Pemerintah sendiri berharap nantinya penyelenggaraan haji yang akan dipegang BP Haji bisa lebih baik lagi dari yang pernah dijalankan sebelum-sebelumnya.
"Kita berharap ini bagian dari suatu proses yang secara komprehensif. Kita berharap dengan penyelenggaran haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya," sambungnya.
Sementara itu, peralihan wewenang ini akan terwujud apabila Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai informasi, saat ini, RUU yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut telah disetujui untuk harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca Juga: Kemenag Kaji Wacana Haji Jalur Laut, Nostalgia atau Solusi Masa Depan?
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penguatan status BP Haji menjadi lembaga pemerintah setingkat menteri, yang memberinya landasan hukum lebih kuat dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukumnya saat ini.
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengemban amanah tersebut.
"Kalau nanti sudah muncul di Revisi Undang-undang, Insya Allah akan sepenuhnya penyelenggaran haji akan dipegang oleh Badan Penyelenggara Haji ini sepenuhnya," ujar Irfan kepada awak media.
BP Haji sendiri telah berkoordinasi dengan Kemenag untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2025 sebagai masa transisi.
Peran dan Fungsi Baru BP Haji
Berdasarkan Perpres 154 Tahun 2024, BP Haji memiliki tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP