Suara.com - Wacana pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut yang sempat disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mendapat penolakan tegas dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
BP Haji menilai gagasan tersebut kontraproduktif dengan upaya peningkatan kualitas layanan dan efisiensi penyelenggaraan haji.
"Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut," kata Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/7/2025).
Penolakan ini merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang sedang menjajaki kemungkinan jalur laut sebagai alternatif transportasi haji dan umrah.
Menag bahkan menyebut gagasan ini "sangat prospektif" setelah berdiskusi dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi.
Namun, menurut Ichsan, ide tersebut bertolak belakang dengan semangat yang sedang dibangun BP Haji untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah.
Ia memaparkan beberapa alasan krusial di balik penolakan tersebut.
Pertama, penggunaan kapal laut secara otomatis akan memperpanjang waktu perjalanan jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi.
Hal ini, menurutnya, juga tidak lebih ekonomis jika dihitung secara keseluruhan.
Baca Juga: Kemenag Kaji Wacana Haji Jalur Laut, Nostalgia atau Solusi Masa Depan?
Kedua, wacana ini berbenturan langsung dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta BP Haji mencari solusi untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan mengurangi masa tinggal jemaah di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
"Artinya, usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan kita di awal, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci," jelas Ichsan.
Dengan kata lain, gagasan pemberangkatan melalui laut dianggap akan membuat tujuan utama efisiensi biaya dan waktu yang diamanatkan Presiden menjadi sulit tercapai. (Antara)
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2026? Ini Penjelasan BPH
-
DPR Desak Kemenag Setop Praktik 'Haji Jalur Cepat' Pejabat Daerah
-
Tahun Depan Kemenag Tak Lagi Urus Haji, Diambil Alih BPH?
-
Kemenag Kaji Wacana Haji Jalur Laut, Nostalgia atau Solusi Masa Depan?
-
Misi Tuntas: Kloter Terakhir Jemaah Haji 2025 Tinggalkan Madinah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar