Suara.com - Di tengah panasnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, bola panas kini bergulir ke Senayan. DPR RI diduga menyiapkan "langkah balasan" melalui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang ternyata sudah siap untuk diketuk palu.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menepis kabar bahwa rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu (9/7/2025) membahas putusan kontroversial tersebut. Ia menegaskan agenda rapat bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) murni soal anggaran untuk tahun 2026.
"Karena ini rapat anggaran, tentu enggak ada kaitannya (dengan pembahasan putusan MK)," kata Heru ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir Antara.
Heru menyatakan, terkait putusan pemisahan pemilu, MK kini dalam posisi menunggu tindak lanjut dari DPR sebagai lembaga legislatif. "Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.
Namun, saat disinggung mengenai wacana revisi UU MK sebagai imbas dari putusan tersebut, Heru mengaku tidak tahu-menahu. "Saya belum membaca berita," katanya singkat.
Pernyataan Heru ini kontras dengan fakta yang diungkap oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Selasa (8/7), menegaskan bahwa tidak ada revisi baru untuk UU MK, sebab revisi tersebut sudah selesai dibahas pada periode DPR sebelumnya dan hanya tinggal menunggu pengesahan akhir.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu," kata Adies.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa prosesnya sudah sampai pada persetujuan Tingkat I dan hanya butuh satu langkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang. "Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi, kita tinggal tunggu saja, Bamus (badan musyawarah)," tuturnya.
Pengecekan pada laman resmi DPR RI pun mengonfirmasi bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.
Baca Juga: DPR Putuskan 'Carry Over' Pengesahan RUU MK Dan PPRT Masuk Prolegnas Periode Depan
Berita Terkait
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
-
Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
PDIP Mau Kaji Mendalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Jangan Buru-buru Supaya Tak Buat Gaduh
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?