Suara.com - Bareskrim Polri ikut turun tangan terkait penyidikan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus polisi bunuh polisi yang menewaskan Brigadir Nurhadi (MN). Dalam kasus ini, Kompol Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya memberikan atensi dalam kasus itu salah satunya karena adanya penerapan pasal yang keliru terhadap para tersangka.
“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” ujarnya dikutip pada Sabtu (12/7/2025)
Pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Djuhandhani menyambangi Polda NTB dan melaksanakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.
"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara saintifik (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke Dirkrimum," ucap dia.
Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, ia enggan memberikan tanggapan.
Resmi Tersangka
Diketahui, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri yang turut berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Misteri Lakban di Kasus Diplomat Kemlu Simbol Pembungkaman? Eks Kabareskrim Bilang Begini
Ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri Lakban di Kasus Diplomat Kemlu Simbol Pembungkaman? Eks Kabareskrim Bilang Begini
-
Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Polisi Sebut Jasad Arya Daru jadi Barang Bukti Platinum, Mengapa?
-
Bongkar Gestur Diplomat Kemlu Sebelum Tewas Terlakban, Pakar Mikro Ekspresi: Tak Tampak Emosi Takut
-
Diplomat Kemlu 'Raib' usai Buka Baju? Pakar Mikro Ekspresi Bedah Gesture Arya Daru Sebelum Tewas
-
Jejak Digital dan Aliran Uang Bisa Bongkar Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu? Ini Kata Eks Kabareskrim
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos