Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang menjadi korban kebiadaban 12 pemuda. Korban diperkosa secara bergiliran selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.
Kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat dan telah berhasil menangkap 10 dari 12 pelaku. Kini, perburuan intensif dilancarkan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Keji Selama Empat Hari
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban, sebut saja Mawar (16). Penderitaan Mawar dimulai pada 19 Juni.
Hari Pertama (19 Juni): Korban digilir oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak.
Hari Kedua (20 Juni): Korban "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang melakukan perbuatan keji yang sama.
Hari Ketiga & Keempat (21-22 Juni): Korban kembali diserahkan, kali ini kepada enam pelaku lainnya. Ia dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan kembali diperkosa secara bergiliran.
Setelah empat hari dalam cengkeraman para pelaku, korban akhirnya berhasil pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dua Pelaku Masuk DPO, Polisi Sebar Petugas
Baca Juga: Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
Dari 12 pelaku, 10 orang telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi, kini menjadi buronan.
"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," tegas AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu.
Petugas sempat mendatangi rumah kedua DPO tersebut, namun mereka diketahui bekerja di luar kota, yakni di Jakarta dan Bogor. Pengejaran pun terus dilakukan.
Pelaku dari Pelajar hingga Dewasa
Fakta miris lainnya terungkap dari profil 10 pelaku yang telah ditangkap. Empat di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur, sementara enam lainnya adalah pria dewasa. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [Antara].
Berita Terkait
-
Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
-
Bongkar CCTV Kematian Diplomat Arya Daru: 5 Momen Kunci dari Aktivitas Terakhir
-
Misteri Kematian Arya Daru: 5 Fakta Mengejutkan dari Kamar Kos Diplomatik
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
5 Fakta Mencurigakan Kematian Arya Daru: Dari Lakban di Wajah hingga Kamar Terkunci
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu