Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang menjadi korban kebiadaban 12 pemuda. Korban diperkosa secara bergiliran selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.
Kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat dan telah berhasil menangkap 10 dari 12 pelaku. Kini, perburuan intensif dilancarkan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Keji Selama Empat Hari
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban, sebut saja Mawar (16). Penderitaan Mawar dimulai pada 19 Juni.
Hari Pertama (19 Juni): Korban digilir oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak.
Hari Kedua (20 Juni): Korban "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang melakukan perbuatan keji yang sama.
Hari Ketiga & Keempat (21-22 Juni): Korban kembali diserahkan, kali ini kepada enam pelaku lainnya. Ia dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan kembali diperkosa secara bergiliran.
Setelah empat hari dalam cengkeraman para pelaku, korban akhirnya berhasil pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dua Pelaku Masuk DPO, Polisi Sebar Petugas
Baca Juga: Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
Dari 12 pelaku, 10 orang telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi, kini menjadi buronan.
"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," tegas AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu.
Petugas sempat mendatangi rumah kedua DPO tersebut, namun mereka diketahui bekerja di luar kota, yakni di Jakarta dan Bogor. Pengejaran pun terus dilakukan.
Pelaku dari Pelajar hingga Dewasa
Fakta miris lainnya terungkap dari profil 10 pelaku yang telah ditangkap. Empat di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur, sementara enam lainnya adalah pria dewasa. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [Antara].
Berita Terkait
-
Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
-
Bongkar CCTV Kematian Diplomat Arya Daru: 5 Momen Kunci dari Aktivitas Terakhir
-
Misteri Kematian Arya Daru: 5 Fakta Mengejutkan dari Kamar Kos Diplomatik
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
5 Fakta Mencurigakan Kematian Arya Daru: Dari Lakban di Wajah hingga Kamar Terkunci
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!