Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang menjadi korban kebiadaban 12 pemuda. Korban diperkosa secara bergiliran selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.
Kepolisian Resor Cianjur bergerak cepat dan telah berhasil menangkap 10 dari 12 pelaku. Kini, perburuan intensif dilancarkan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Keji Selama Empat Hari
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban, sebut saja Mawar (16). Penderitaan Mawar dimulai pada 19 Juni.
Hari Pertama (19 Juni): Korban digilir oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak.
Hari Kedua (20 Juni): Korban "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang melakukan perbuatan keji yang sama.
Hari Ketiga & Keempat (21-22 Juni): Korban kembali diserahkan, kali ini kepada enam pelaku lainnya. Ia dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan kembali diperkosa secara bergiliran.
Setelah empat hari dalam cengkeraman para pelaku, korban akhirnya berhasil pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dua Pelaku Masuk DPO, Polisi Sebar Petugas
Baca Juga: Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
Dari 12 pelaku, 10 orang telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi, kini menjadi buronan.
"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," tegas AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu.
Petugas sempat mendatangi rumah kedua DPO tersebut, namun mereka diketahui bekerja di luar kota, yakni di Jakarta dan Bogor. Pengejaran pun terus dilakukan.
Pelaku dari Pelajar hingga Dewasa
Fakta miris lainnya terungkap dari profil 10 pelaku yang telah ditangkap. Empat di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur, sementara enam lainnya adalah pria dewasa. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [Antara].
Berita Terkait
-
Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan
-
Bongkar CCTV Kematian Diplomat Arya Daru: 5 Momen Kunci dari Aktivitas Terakhir
-
Misteri Kematian Arya Daru: 5 Fakta Mengejutkan dari Kamar Kos Diplomatik
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
5 Fakta Mencurigakan Kematian Arya Daru: Dari Lakban di Wajah hingga Kamar Terkunci
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara