Suara.com - Isu ijazah palsu yang terus-menerus mendera Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang lebih serius.
Setelah bertahun-tahun menjadi komoditas politik dan perdebatan di ruang publik, kasus ini secara resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Eskalasi ini menandai titik krusial dalam saga panjang yang mempertanyakan legitimasi akademik sang mantan presiden, sekaligus membuka kembali luka lama dalam lanskap politik nasional.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini justru berawal dari langkah hukum yang diambil oleh pihak Jokowi sendiri.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, penyidik menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik perkembangan ini. Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya mengandung unsur pidana.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai dikutip Minggu (13/7/2025).
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dengan tujuan utama memulihkan nama baik Jokowi dan mengukuhkan keaslian ijazahnya secara yuridis.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," tambah Rivai.
Baca Juga: Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi...
Jejak Panjang Kontroversi dan Bantahan Otoritas Akademik
Polemik ijazah Jokowi bukanlah isu yang baru lahir. Tudingan ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam, kerap muncul dan tenggelam seiring dengan dinamika suhu politik, terutama menjelang dan sesudah kontestasi elektoral.
Narasi yang beredar di media sosial bahkan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD hingga Sarjana.
Salah satu gugatan yang cukup menarik perhatian publik diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Namun, gugatan perdata tersebut akhirnya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena dinilai masuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau pidana yang berkaitan dengan proses pemilu.
Di tengah pusaran tudingan yang tak berkesudahan, pihak yang paling otoritatif dalam isu ini, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali memberikan klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice