Suara.com - Perjuangan Muhammad Taufiq dalam menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, Taufiq menegaskan tidak akan menyerah dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menyiratkan keyakinannya bahwa upaya banding terkait ijazah Jokowi akan membuka tabir yang selama ini ia perjuangkan.
"Harapan dengan banding, masa sih ijazah itu sampai kiamat tidak muncul, begitu loh," ujar Taufiq mengenai harapannya terhadap langkah banding yang akan diambil, disampaikan di Solo, Jumat (11/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Taufiq menyatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana mendaftarkannya pada awal pekan.
"Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin. Prosedur banding itu kan 14 hari, jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), PN Solo secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat, yang mencakup Presiden Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa putusan sela ini mengakhiri perkara di tingkat pengadilan negeri.
"Majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi, yang di dalam amar putusannya, pada hari ini, yang pertama mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat," ujar YB Irpan.
Ia menambahkan konsekuensi dari putusan tersebut, "Yang kedua, menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000,".
Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Solo.
Baca Juga: Titik Balik Kasus Ijazah Jokowi? Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Penyidikan
“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," ujar Irpan.
Pihak PN Solo mengonfirmasi putusan tersebut. Humas PN Solo, Aris Gunawan, pada Jumat (11/7/2025), membenarkan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili kasus ini.
"Di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan pengadilan mengabulkan tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," jelas Aris Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi vonis akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Surakarta.
"Dengan ada putusan setelah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya.
Berita Terkait
-
Titik Balik Kasus Ijazah Jokowi? Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Penyidikan
-
Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi...
-
Blak-blakan! Syahganda Desak Prabowo 'Cuci Gudang' Kabinet Warisan Jokowi Demi Target 8 Persen
-
Misteri Penyakit Kulit Jokowi, Sebulan Lebih Masih Tampak Radang
-
Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik, Dokter Tifa Tantang Polisi Hadirkan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas
-
Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem