Suara.com - Perjuangan Muhammad Taufiq dalam menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, Taufiq menegaskan tidak akan menyerah dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menyiratkan keyakinannya bahwa upaya banding terkait ijazah Jokowi akan membuka tabir yang selama ini ia perjuangkan.
"Harapan dengan banding, masa sih ijazah itu sampai kiamat tidak muncul, begitu loh," ujar Taufiq mengenai harapannya terhadap langkah banding yang akan diambil, disampaikan di Solo, Jumat (11/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Taufiq menyatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana mendaftarkannya pada awal pekan.
"Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin. Prosedur banding itu kan 14 hari, jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), PN Solo secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat, yang mencakup Presiden Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa putusan sela ini mengakhiri perkara di tingkat pengadilan negeri.
"Majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi, yang di dalam amar putusannya, pada hari ini, yang pertama mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat," ujar YB Irpan.
Ia menambahkan konsekuensi dari putusan tersebut, "Yang kedua, menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000,".
Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Solo.
Baca Juga: Titik Balik Kasus Ijazah Jokowi? Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Penyidikan
“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," ujar Irpan.
Pihak PN Solo mengonfirmasi putusan tersebut. Humas PN Solo, Aris Gunawan, pada Jumat (11/7/2025), membenarkan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili kasus ini.
"Di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan pengadilan mengabulkan tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," jelas Aris Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi vonis akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Surakarta.
"Dengan ada putusan setelah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya.
Berita Terkait
-
Titik Balik Kasus Ijazah Jokowi? Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Penyidikan
-
Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi...
-
Blak-blakan! Syahganda Desak Prabowo 'Cuci Gudang' Kabinet Warisan Jokowi Demi Target 8 Persen
-
Misteri Penyakit Kulit Jokowi, Sebulan Lebih Masih Tampak Radang
-
Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik, Dokter Tifa Tantang Polisi Hadirkan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin