Suara.com - Sosok pengusaha Riza Chalid, yang kerap disebut sebagai pemain kunci di balik layar sejumlah kontroversi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam megaskandal korupsi tata kelola BBM di Pertamina. Tak tanggung-tanggung, akibat praktik lancung ini, diduga membuat negara merugi hingga Rp 285 triliun!.
Menyitat laporan BBC News Indonesia, Minggu (13/7/2025), Kejaksaan Agung menyatakan, Riza Chalid kini menjadi buronan setelah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan. Ia diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
"Dia sekarang diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/07).
Posisi Riza dalam kasus ini disebut sangat sentral. Ia diidentifikasi sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan yang menjadi simpul korupsi.
"Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Abdul Qohar.
Sebagai beneficial owner, Riza adalah pemilik sesungguhnya yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak, meskipun namanya tak tercatat dalam struktur resmi perusahaan. Ini adalah modus klasik untuk menyembunyikan kepemilikan dan jejak kejahatan.
Modus Sewa Depo Fiktif dan Penghilangan Aset
Lalu, bagaimana Riza Chalid diduga menguras uang negara? Menurut penyidik, Riza mengintervensi kebijakan di PT Pertamina Patra Niaga untuk memaksakan kerja sama penyewaan depo BBM milik perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak, di Cilegon, Banten.
Intervensi ini janggal karena saat itu Pertamina Patra Niaga sama sekali tidak membutuhkan depo tambahan untuk menyimpan stok BBM. Namun, di bawah tekanan, Pertamina akhirnya menyewa depo tersebut dengan harga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Ingat Lagi Jawaban Jaksa Agung era Jokowi saat Kejar Riza Chalid: Sulitlah, Dia Tidak Ada di Rumah!
Kejahatan tidak berhenti di situ. Riza juga dituding menghilangkan klausul krusial dalam kontrak sewa yang berlaku selama 10 tahun. Klausul tersebut seharusnya memastikan bahwa aset depo akan menjadi milik Pertamina setelah masa kontrak berakhir.
"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan," kata Qohar dengan tegas. "Padahal berdasarkan kajian sudah jelas—selama 10 tahun, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik Pertamina Patra Niaga."
Akibat permainan sewa depo dan harga yang digelembungkan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 2,9 triliun.
Jejak Kontroversi dan Gurita Bisnis Keluarga
Sebelum Riza, penyidik telah lebih dulu menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai tersangka pada Februari lalu. Kerry, yang juga disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dituding menjadi perantara dalam lelang impor minyak mentah Pertamina dengan menetapkan harga lebih tinggi sebelum lelang dimulai.
Nama Riza Chalid sendiri bukanlah orang baru dalam lingkaran kontroversi migas. Ia pernah terseret dalam dugaan kongkalikong impor minyak oleh Petral pada 2015 dan menjadi figur sentral dalam skandal "Papa Minta Saham" yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, Riza selalu berhasil lolos dari jerat hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Ingat Lagi Jawaban Jaksa Agung era Jokowi saat Kejar Riza Chalid: Sulitlah, Dia Tidak Ada di Rumah!
-
Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?
-
Kejagung Tahan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah