Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, polemik ini telah memasuki babak baru di ranah hukum dengan eskalasi yang signifikan.
Terbaru, laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini menjadi manuver balasan dari kubu Jokowi setelah bertahun-tahun didera tudingan yang sama.
Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan adanya unsur pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7) lalu.
Sejumlah barang bukti, termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah, telah diserahkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.
Namun, langkah proaktif Jokowi melaporkan balik para penudingnya hanyalah satu sisi dari drama multi-babak ini.
Di sisi lain, pertarungan hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut juga berlangsung di berbagai daerah, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca Juga: Said Didu: Ini Bukan Lagi Matahari Kembar, Tapi Ini Jokowi 3 Periode
Gugatan Gugur di Meja Hijau Solo
Beberapa waktu lalu, PN Solo menjadi arena pertarungan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq terhadap Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai para tergugat.
Namun, pada 10 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan gugatan tersebut gugur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat yang berargumen bahwa karena objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi putusan tersebut, yang praktis menghentikan proses sidang pokok perkara di tingkat pertama.
Meskipun gugur karena alasan kompetensi pengadilan, putusan ini tidak serta-merta memadamkan api polemik.
Pihak penggugat masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Verifikasi UGM dan Tanda Tanya Publik yang Tersisa
Di tengah sengitnya pertarungan hukum, institusi yang menerbitkan ijazah tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali memberikan klarifikasi.
Sejak isu ini pertama kali mengemuka, pihak rektorat hingga dekanat Fakultas Kehutanan secara tegas memastikan keaslian ijazah milik alumni angkatan 1980 tersebut.
Dalam salah satu konferensi pers, menyatakan,
"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," ujar Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pihak UGM juga menegaskan memiliki seluruh dokumen pendukung, mulai dari catatan akademik hingga bukti kelulusan yang sah.
Bahkan, rekan-rekan seangkatan Jokowi turut hadir dalam beberapa audiensi untuk memberikan kesaksian.
Meski begitu, verifikasi dari lembaga sekelas UGM tampaknya belum cukup untuk memuaskan seluruh kalangan.
Sebagian publik masih mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak mengambil langkah yang lebih personal dan langsung, seperti menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di hadapan media.
Keengganan ini, terlepas dari alasan di baliknya, terus menyisakan ruang bagi spekulasi dan menjadi bahan bakar bagi narasi keraguan yang terus bergulir.
Dimensi Politik: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas
Para analis politik menilai isu ijazah ini telah jauh melampaui urusan administrasi akademik.
Polemik ini telah menjadi komoditas politik musiman yang efektif digunakan untuk mendelegitimasi tidak hanya Jokowi secara personal, tetapi juga seluruh warisan dan pengaruh politiknya.
Dalam lanskap politik pasca-Pilpres 2024, serangan terhadap integritas Jokowi dipandang sebagai upaya strategis untuk mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan saat ini dan figur-figur yang didukungnya.
Isu ini adalah contoh klasik bagaimana disinformasi digunakan untuk menyerang persepsi publik terhadap integritas seorang tokoh.
Pertarungan ini bukan lagi soal kebenaran selembar kertas, melainkan perang narasi yang lebih besar.
Di satu sisi, ada upaya sistematis untuk meruntuhkan sebuah legasi. Di sisi lain, ada upaya mempertahankan legitimasi dengan menempuh jalur hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Jokowi, tetapi juga kualitas diskursus demokrasi Indonesia di tengah derasnya arus informasi yang sarat akan kepentingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak