Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik tajam terhadap pembelaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. JPU menepis tudingan bahwa kasus ini hanyalah 'daur ulang'.
Jaksa menegaskan kini memiliki fakta-fakta hukum baru yang tidak terungkap dalam persidangan empat tahun lalu, yang menjadi dasar kuat untuk menjerat Hasto dalam pusaran suap Harun Masiku.
Secara tegas, jaksa membantah argumen dalam nota pembelaan (pleidoi) Hasto Kristiyanto yang menyebut perkaranya merupakan daur ulang kasus lama.
Dalam replik atau tanggapannya, jaksa mengklaim telah mengantongi fakta persidangan baru yang secara spesifik membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku ke Senayan.
Argumen ini menjadi jawaban langsung atas dalih tim hukum Hasto, yang mempertanyakan mengapa nama kliennya tidak terseret dalam persidangan tahun 2020 yang telah memvonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para terdakwa lainnya.
Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan, meskipun keterlibatan Hasto tidak ditemukan pada persidangan 2020, bukti-bukti yang muncul dalam penyidikan dan persidangan kali ini membentuk sebuah perkara yang baru dan sah.
Untuk memperkuat dalilnya, jaksa mengutip keterangan ahli hukum di persidangan.
“Ahli menjelaskan, kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025), mengutip pandangan Ahli Maruarar Siahaan.
"Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh majelis, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” lanjutnya.
Baca Juga: Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan
Jaksa juga merujuk pada keterangan Ahli Hukum Pidana Muhammad Fatahilah, yang menyatakan bahwa jika ditemukan pelaku baru yang terkait dengan sebuah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemeriksaan terhadap pelaku baru itu dapat dilakukan secara terpisah.
“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara. Bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” tegas Jaksa Takdir.
Atas dasar analisa yuridis tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh nota pembelaan Hasto.
"Dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kilas Balik Tuntutan
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis