Suara.com - Pertarungan hukum di babak akhir kasus dugaan korupsi impor gula memanas. Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Tabrani Abby, melancarkan serangan balik yang tajam dalam sidang duplik, atau tanggapan final atas replik jaksa.
Ia menegaskan bahwa Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang menjadi landasan utama dakwaan, secara hukum tidak bisa digunakan untuk memidanakan kliennya.
"Penasihat Hukum menolak secara tegas dalil-dalil JPU. Seluruh dalil yang didasarkan pada Permendag 117/2015 tanpa dikuatkan keterangan ahli, membuktikan dalil tersebut adalah imajinasi dari JPU sendiri," tegas Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tabrani, tidak ada satu pun pasal dalam permendag tersebut yang secara gamblang melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Mengutip asas legalitas fundamental dalam hukum pidana, ia berargumen bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang melarangnya.
"Maka demi hukum, JPU tidak dapat menggunakan ketentuan Permendag 117 tahun 2015 untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa,” ujar Tabrani.
Ia menekankan bahwa penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat (restrictive) dan tidak boleh diperluas seenaknya oleh jaksa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil jaksa dalam repliknya.
Pendukung Kecewa
Baca Juga: Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Pembelaan sengit ini merupakan respons atas tuntutan berat yang diajukan JPU Kejaksaan Agung pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang langsung disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kerugian Negara Rp515 Miliar
Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
Tragedi Jelambar: Remaja 18 Tahun Tewas dalam Kebakaran Hebat, Asma Renggut Nyawanya
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Pedagang Thrifting di Tengah Ancaman Larangan: Modal Membengkak, 'Beli Kucing dalam Karung'
-
Satgas PKH Turun Tangan! Hutan Sumatra Diteliti, Dugaan Kesengajaan di Balik Bencana Banjir
-
Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan
-
Bukan Bencana Alam! WALHI Bongkar Dosa Investasi Ekstraktif di Balik Banjir Maut Sumatra
-
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
-
Kenapa Korban Banjir Sumatera Begitu Banyak? Kabasarnas Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kisah Hafitar: Bocah 7 Tahun Penakluk KRL dan Kesenjangan Pendidikan
-
Tinjau Banjir Sumatera, Prabowo Bicara Status Bencana hingga Fungsi Pemerintah Jaga Lingkungan