Suara.com - Pertarungan hukum di babak akhir kasus dugaan korupsi impor gula memanas. Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Tabrani Abby, melancarkan serangan balik yang tajam dalam sidang duplik, atau tanggapan final atas replik jaksa.
Ia menegaskan bahwa Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang menjadi landasan utama dakwaan, secara hukum tidak bisa digunakan untuk memidanakan kliennya.
"Penasihat Hukum menolak secara tegas dalil-dalil JPU. Seluruh dalil yang didasarkan pada Permendag 117/2015 tanpa dikuatkan keterangan ahli, membuktikan dalil tersebut adalah imajinasi dari JPU sendiri," tegas Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tabrani, tidak ada satu pun pasal dalam permendag tersebut yang secara gamblang melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Mengutip asas legalitas fundamental dalam hukum pidana, ia berargumen bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang melarangnya.
"Maka demi hukum, JPU tidak dapat menggunakan ketentuan Permendag 117 tahun 2015 untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa,” ujar Tabrani.
Ia menekankan bahwa penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat (restrictive) dan tidak boleh diperluas seenaknya oleh jaksa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil jaksa dalam repliknya.
Pendukung Kecewa
Baca Juga: Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Pembelaan sengit ini merupakan respons atas tuntutan berat yang diajukan JPU Kejaksaan Agung pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang langsung disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kerugian Negara Rp515 Miliar
Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker