Suara.com - Teka-teki di balik tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan ternyata masih menyisakan lubang besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan menyatakan bahwa motif di balik dugaan pembunuhan tersebut sama sekali belum terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTB.
Akibatnya, berkas perkara tiga tersangka, termasuk dua atasan korban, dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, secara blak-blakan menyebut berkas itu masih mentah.
"Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus itu apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum (terlihat)," kata Enen Saribanon dilansir Antara, Senin (14/7/2024).
Menurutnya, ada banyak materi krusial yang hilang dari uraian kasus. Jaksa peneliti bahkan tidak bisa melihat apa yang menjadi pemicu utama hingga nyawa Brigadir Nurhadi melayang.
"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.
Karena dinilai masih jauh dari sempurna, Kejati NTB pun mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian. Tak hanya itu, jaksa juga memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan untuk menambahkan pasal pidana lain dalam kasus ini.
"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.
Sikap Kejati ini kontras dengan pernyataan pihak kepolisian sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka—Kompol Y, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M—dengan keyakinan yang kuat.
Menurut Syarif, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan 18 saksi dan keterangan ahli.
Baca Juga: Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
Salah satu bukti paling kuat adalah hasil autopsi dari ekshumasi makam korban, di mana tim forensik menyimpulkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal dunia akibat dicekik. Atas dasar itulah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
-
Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Desak Transparansi Penuh soal Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Jangan Sisakan Ruang Abu-abu
-
Turun Tangan di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Jerat Kompol Yogi dkk Pasal Tambahan, Kenapa?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina