Menurutnya, pendekatan hukum yang baru perlu mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga utama ekosistem. Ia juga menyoroti masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Burhanudin menegaskan, sektor kehutanan saat ini bermasalah dalam transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Kasus-kasus tumpang tindih izin, penerbitan izin di kawasan rawan bencana, hingga lemahnya pengawasan atas korporasi besar menunjukkan bahwa tata kelola sektor kehutanan belum berpihak pada keberlanjutan dan keadilan.”
Masalah teknokratisasi hutan juga dikritik. Dr. Martua T. Sirait dari Samdhana Institute menekankan pentingnya pendekatan etnografis dalam penetapan kawasan hutan. Menurutnya, proses saat ini bersifat sepihak dan hanya bersandar pada pendekatan administratif.
“Kawasan hutan sering kali tidak mendapat legitimasi sosial dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kondisi ini dialami langsung oleh masyarakat di Maluku.
“Masyarakat kaget ketika tapal batas kawasan hutan dipasang pada 2020–2022 di rumah-rumah, kebun-kebun, dan hutan-hutan,” kata O.Z.S. Tihurua dari KORA Maluku. Sosialisasi minim, dan masyarakat baru sadar bahwa tanah yang telah mereka kelola sejak lama masuk ke dalam kawasan hutan negara.
UUK dinilai tidak mempertimbangkan karakter geografis kepulauan.
“Mengelola pulau kecil harus penuh dengan kehati-hatian dan tidak bisa disamakan dengan pulau besar,” jelas Prof. Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura.
Baca Juga: Konsesi dalam Bayang Konglomerat: Bisnis Karbon atau Kapitalisme Hijau?
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menyimpulkan bahwa UUK perlu diganti total.
“UUK yang baru merupakan jawaban komprehensif atas persoalan tata kelola hutan saat ini,” tegasnya. DPR RI dan pemerintah harus terbuka pada kritik. Apalagi, kontribusi sub sektor kehutanan terhadap ekonomi sangat kecil dibanding dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!