Menurutnya, pendekatan hukum yang baru perlu mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga utama ekosistem. Ia juga menyoroti masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Burhanudin menegaskan, sektor kehutanan saat ini bermasalah dalam transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Kasus-kasus tumpang tindih izin, penerbitan izin di kawasan rawan bencana, hingga lemahnya pengawasan atas korporasi besar menunjukkan bahwa tata kelola sektor kehutanan belum berpihak pada keberlanjutan dan keadilan.”
Masalah teknokratisasi hutan juga dikritik. Dr. Martua T. Sirait dari Samdhana Institute menekankan pentingnya pendekatan etnografis dalam penetapan kawasan hutan. Menurutnya, proses saat ini bersifat sepihak dan hanya bersandar pada pendekatan administratif.
“Kawasan hutan sering kali tidak mendapat legitimasi sosial dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kondisi ini dialami langsung oleh masyarakat di Maluku.
“Masyarakat kaget ketika tapal batas kawasan hutan dipasang pada 2020–2022 di rumah-rumah, kebun-kebun, dan hutan-hutan,” kata O.Z.S. Tihurua dari KORA Maluku. Sosialisasi minim, dan masyarakat baru sadar bahwa tanah yang telah mereka kelola sejak lama masuk ke dalam kawasan hutan negara.
UUK dinilai tidak mempertimbangkan karakter geografis kepulauan.
“Mengelola pulau kecil harus penuh dengan kehati-hatian dan tidak bisa disamakan dengan pulau besar,” jelas Prof. Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura.
Baca Juga: Konsesi dalam Bayang Konglomerat: Bisnis Karbon atau Kapitalisme Hijau?
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menyimpulkan bahwa UUK perlu diganti total.
“UUK yang baru merupakan jawaban komprehensif atas persoalan tata kelola hutan saat ini,” tegasnya. DPR RI dan pemerintah harus terbuka pada kritik. Apalagi, kontribusi sub sektor kehutanan terhadap ekonomi sangat kecil dibanding dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf