Marthinus Hukom juga meluruskan persepsi publik bahwa penelitian ini akan berujung pada legalisasi ganja secara bebas.
Ia menegaskan, jika hasil riset nantinya terbukti positif dan ganja memang bisa dimanfaatkan sebagai tanaman obat, langkah selanjutnya adalah pembuatan regulasi yang sangat ketat, bukan melegalkannya untuk dijual bebas.
Menurutnya, perlu ada payung hukum yang mengatur penggunaan ganja medis secara terkontrol, yakni hanya bisa diakses melalui resep dokter.
Hal ini untuk mencegah ganja beredar liar di pasaran dan disalahgunakan oleh masyarakat.
"Kalaupun terbukti ganja bisa mengobati, bukanlah melegalkan, tapi diatur penggunaannya dengan menggunakan resep dokter. Bukan bebas dijual seperti di kampung atau pasar," kata dia.
Ancaman Penyalahgunaan Tetap Jadi Prioritas
Di tengah eksplorasi potensi medis, BNN tidak menutup mata terhadap ancaman nyata penyalahgunaan ganja di Indonesia.
Marthinus mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 1,4 juta penyalahguna narkotika jenis ganja di tanah air.
Angka ini dinilai sangat berisiko, apalagi tanaman ganja sangat mudah tumbuh dan dikembangkan di iklim tropis Indonesia.
Baca Juga: Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial
Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan ganja sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan tetap berjalan tanpa kompromi. Ia juga menyoroti dampak sosial yang merusak dari penyalahgunaan ganja.
"Dampak dari penggunaan ganja, orang hidup dalam ilusi, dalam khayalan-khayalan. Lalu penduduk kita yang miskin, yang tidak berpendidikan, yang kurang akses untuk ekonomi dan pendidikan, mereka hidup dalam khayalan-hayalan tadi akibat dari ganja. Coba bayangkan apa yang sedang terjadi dengan moral anak-anak kita hari ini," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Ketut Sudarsana, mengonfirmasi bahwa riset ganja medis ini secara spesifik melibatkan para peneliti dari Fakultas Ilmu Farmasi.
Kolaborasi ini telah dimulai sejak awal tahun 2025 dan prosesnya masih terus berjalan. Pihak universitas pun masih menunggu izin untuk mendapatkan bahan dasar penelitian langsung dari BNN.
"Riset mulai sejak awal tahun dan sedang berjalan. Kami juga memohon izin bahan dasarnya dari riset dari BNN," katanya.
Sudarsana menambahkan bahwa hasil awal riset belum dapat diumumkan kepada publik karena proses penelitian masih berlangsung.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial
-
Detik-detik Jarred Dwayne Shaw Ditangkap soal Kasus Narkoba di Apartemen Cisauk
-
Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025