Suara.com - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Marthinus Hukom, secara terbuka menyatakan bahwa era penangkapan dan pameran artis pengguna narkoba di hadapan publik telah berakhir.
Menurut dia, pendekatan hukum kini akan lebih fokus pada rehabilitasi.
Lantas, apakah ini berarti para figur publik kini kebal hukum? Marthinus Hukom dengan tegas membantahnya. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan untuk menghindari "bumerang" sosial yang lebih berbahaya.
"Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka," ujar Marthinus di sela agenda pemusnahan barang bukti di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, ketika seorang artis idola ditangkap dan diekspos secara masif, hal itu justru bisa menimbulkan interpretasi yang salah di kalangan penggemar muda. Alih-alih jera, mereka bisa saja beranggapan bahwa menggunakan narkoba dapat membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif, meniru sang idola.
Kebijakan ini, kata Marthinus, bukanlah karangannya sendiri, melainkan amanat undang-undang yang berlaku untuk seluruh warga negara, bukan hanya artis.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujar dia.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 103 KUHP, yang mengamanatkan negara untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kerabat yang terjerat narkoba agar bisa direhabilitasi secara gratis oleh BNN.
Marthinus kembali meluruskan bahwa ini bukan berarti artis bebas dari jerat hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun muaranya adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?
"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," terangnya.
Ia sangat yakin dengan pandangannya yang didasari studi mendalam ini, hingga siap mempertanggungjawabkannya secara penuh.
"Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini," ucapnya dengan mantap.
Namun, Marthinus memberikan catatan tegas: kebijakan rehabilitasi ini hanya berlaku bagi pengguna. Jika seorang artis terbukti menjadi bandar atau pengedar, BNN tidak akan segan untuk menindak tegas dengan ancaman hukuman maksimal.
Berita Terkait
-
Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?
-
Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur
-
Kabar Duka, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal Dunia
-
BNN Nggak Tangkap Artis Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak
-
Cium Nisan Sang Ibu, Mita The Virgin Tulis Pesan Haru: Serasa Runtuh Hidup Aku
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK