Suara.com - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Marthinus Hukom, secara terbuka menyatakan bahwa era penangkapan dan pameran artis pengguna narkoba di hadapan publik telah berakhir.
Menurut dia, pendekatan hukum kini akan lebih fokus pada rehabilitasi.
Lantas, apakah ini berarti para figur publik kini kebal hukum? Marthinus Hukom dengan tegas membantahnya. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan untuk menghindari "bumerang" sosial yang lebih berbahaya.
"Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka," ujar Marthinus di sela agenda pemusnahan barang bukti di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, ketika seorang artis idola ditangkap dan diekspos secara masif, hal itu justru bisa menimbulkan interpretasi yang salah di kalangan penggemar muda. Alih-alih jera, mereka bisa saja beranggapan bahwa menggunakan narkoba dapat membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif, meniru sang idola.
Kebijakan ini, kata Marthinus, bukanlah karangannya sendiri, melainkan amanat undang-undang yang berlaku untuk seluruh warga negara, bukan hanya artis.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujar dia.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 103 KUHP, yang mengamanatkan negara untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kerabat yang terjerat narkoba agar bisa direhabilitasi secara gratis oleh BNN.
Marthinus kembali meluruskan bahwa ini bukan berarti artis bebas dari jerat hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun muaranya adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?
"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," terangnya.
Ia sangat yakin dengan pandangannya yang didasari studi mendalam ini, hingga siap mempertanggungjawabkannya secara penuh.
"Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini," ucapnya dengan mantap.
Namun, Marthinus memberikan catatan tegas: kebijakan rehabilitasi ini hanya berlaku bagi pengguna. Jika seorang artis terbukti menjadi bandar atau pengedar, BNN tidak akan segan untuk menindak tegas dengan ancaman hukuman maksimal.
Berita Terkait
-
Terbakar Api Cemburu, Artis Sinetron MR Ancam Sebar 6 Video Gay Demi Rp 20 Juta?
-
Pernyataan Polisi Soal Aktor MR Ditangkap Gegara Ancam Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur
-
Kabar Duka, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal Dunia
-
BNN Nggak Tangkap Artis Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak
-
Cium Nisan Sang Ibu, Mita The Virgin Tulis Pesan Haru: Serasa Runtuh Hidup Aku
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini