Suara.com - Kuasa hukum Ibrahim Arief, eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Indra Haposan Sihombing mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apapun soal aksi jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
“Kami belum mendapatkan informasi apapun. Hanya klien kami dibawa dari rumahnya, ke sini dan kita baru dapat informasi dari keluarga, dan akhirnya kita menyusul ke sini,” kata Indra di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Indra mengatakan hari ini Ibrahim memang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pihaknya meminta penundaan tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan, lanjut Indra telah disampaikan kepada penyidik. Ia berdalih jika kliennya sementara waktu ingin fokus dulu dengan kesehatan.
“Tapi hari ini dijemput dari kediamannya Mas Ibrahim dibawa ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Indra mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi tentang kondisi pemeriksaan kliennya yang masih berlangsung.
Diketahui, Ibrahim Arif sempat mangkir selama dua kali sebelum akhirnya datang dijemput untuk diperiksa.
Indra kekinian belum mengetahui secara pasti kondisi kliennya di ruang pemeriksaan.
“Kami harus menunggu karena belum bisa kami pastikan apa hasil dari pembicaraannya,” jelas Indra.
Baca Juga: Respon Kasus Korupsi Chromebook, GoTo: Nadiem Makarim Sudah Lama Bukan Bagian dari Kami!
Meski demikian, Indra tidak menyampaikan kondisi kesehatan dari kliennya. Ia hanya mengaku Ibrahim sedang dalam kondisi sakit yang cukup serius.
“Ada sakit yang serius lah,” ucapnya.
Saat ini, Ibrahim masih diperiksa oleh penyidik. Tak lama berselang beredar ada undangan konferensi pers untuk awak media soal perkembangan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Iya hari ini benar dijemput (paksa),” kata pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penjemputan terhadap Ibrahim sudah biasa dalam hukum acara penyidikan.
Berita Terkait
-
Nadiem Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Ada Apa dengan Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun?
-
Drama Kasus Chromebook: Stafsus Dijemput Paksa, Konfrontasi dengan Nadiem?
-
Korbankan Karier di Belanda demi Mengabdi di Indonesia, akankah Nasib Ibrahim Arief Berujung Bui?
-
Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
-
Jadi Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa Jaksa
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis