Suara.com - RANS Entertainment, perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dicatut dalam kasus penipuan modus investasi bisnis kecantikan di Pekanbaru.
Polda Riau resmi menetapkan bos gerai kecantikan berinisial NS sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan sejak Senin (14/7/2025).
Selain NS, polisi juga menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Korban yang seorang investor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Tim kuasa hukum dua rekan NS, yakni GE dan SVK membantah korban tuduhan penipuan yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Mereka menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor murni berupa kerja sama bisnis yang diatur melalui perjanjian resmi.
Kuasa hukum GE dan SVK, Andi Lala menyayangkan pemberitaan yang beredar. Menurutnya, sang klien dalam kesepakatan bisnis.
"Banyak informasi tidak sesuai fakta. Klien kami hanya terlibat dalam kesepakatan bisnis, bukan penipuan," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Pengacara menyampaikan jika kedua kliennya menandatangani perjanjian kemitraan dengan pelapor melalui PT Scoo Beauty Inspira pada 6 Maret 2024 dengan nilai kerja sama senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Kasus Penipuan Catut Raffi Ahmad: Bos Gerai Kecantikan Ditahan, Dua Rekan Tersangka
Menurut Andi, kesepakatan tersebut dibuat secara bertahap sesuai permintaan pelapor, dan dituangkan dalam perjanjian serta addendum resmi.
Dana Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi kepada NS tidak diketahui ataupun disetujui oleh GE dan SVK.
Pemindahan dana itu disebut sebagai urusan pribadi antara NS dan pelapor.
Andi juga menilai jika penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang keliru, karena persoalan yang timbul dianggap lebih berkaitan dengan wanprestasi (ingkar janji) pelapor dalam memenuhi kewajiban pembayaran modal usaha.
"Bisnis ini sudah berjalan. Justru pelapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah disepakati, sehingga menghambat operasional," kata Andi.
Atas dasar itu, keduanya menggugat pelapor ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Mei 2025.
Berita Terkait
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang
-
Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan