Suara.com - Sebuah kebijakan besar yang berpotensi mengubah peta kepemilikan tanah di Indonesia kini digulirkan. Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa jutaan hektare lahan yang sudah bersertifikat namun terlantar, berpotensi diambil alih oleh negara.
Untuk apa? Salah satunya untuk pembangunan pesantren, unit koperasi, serta organisasi masyarakat keagamaan.
Nusron menegaskan, pemanfaatan tanah yang diambil alih negara itu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diutamakan untuk penduduk setempat.
"Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren," kata Nusron dikutip, Minggu (13/7/2025).
Menurut Nusron, negara bisa mengambil alih tanah jika tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun sejak disertifikatkan. Aturan ini tak hanya berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga tanah Hak Milik.
“Manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," jelas Nusron.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 55,9 juta hektare bidang tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektar belum terpetakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif.
Baca Juga: Soal Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Dua Tahun, Istana Beri Penjelasan
Kementerian juga tengah memetakan 14,4 juta hektare tanah yang belum bersertifikat dan sekitar 3 juta hektare lahan HGU/HGB yang telah habis masa berlakunya.
"Tanah-tanah terlantar ini akan dimanfaatkan untuk prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Jangan sampai diberikan lagi ke kelompok elite yang sama," ujar Nusron.
Nusron sebelumnya bahkan mengungkap fakta mengejutkan, bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah bersertifikat dan terpetakan hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.
Di sisi lain, dasar hukum pengambilalihan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 7 Ayat 2 beleid tersebut menyatakan bahwa pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, dan lainnya.
"Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara,” bunyi petikan Pasal 7 itu.
Proses pengambilalihan ini akan melalui beberapa tahapan peringatan yang memakan waktu hingga sekitar 587 hari sebelum tanah tersebut benar-benar kembali menjadi milik negara.
Berita Terkait
-
Soal Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Dua Tahun, Istana Beri Penjelasan
-
Nusron Wahid Sebut 55 Juta Hektare Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Prabowo Salah Satunya?
-
Menteri ATR Janji Cek Status Tanah Wakaf Blang Padang yang 'Dikuasai' TNI AD, Ada Apa di Baliknya?
-
Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini
-
Blak-blakan di DPR, Menteri Nusron Sebut Pulau Kecil di Bali dan NTB Telah Dikuasai Asing
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok