Suara.com - Panggung kepemimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melantik empat anggota Dewan Komisaris baru dalam sebuah seremoni khidmat di Gedung Auditorium DR. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin 14 Juli 2025.
Namun, di antara empat nama yang dilantik, satu nama menjadi sorotan utama, Hj. Karmila Muhidin, yang merupakan putri kandung sang gubernur.
Pelantikan ini menjadi puncak dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 13 Maret 2025.
RUPSLB tersebut menyetujui perombakan jajaran pengawas bank dengan menerima pengunduran diri tiga anggota komisaris sebelumnya, yaitu Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).
Berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Akta Penetapan tertanggal 11 Juli 2025, empat figur baru kini resmi menduduki kursi dewan untuk periode 2025–2030.
Mereka adalah Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen, dan Hj. Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non Independen.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah se-Kalsel, serta perwakilan dari OJK dan Bank Indonesia ini menandai era baru pengawasan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Namun, penunjukan Hj. Karmila Muhidin tak pelak menimbulkan kontroversi di tengah publik. Isu nepotisme mencuat.
Baca Juga: Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
Terlepas dari itu, apa sebenarnya tugas dari komisaris non-Independen?
Secara definitif, komisaris non-independen adalah anggota dewan komisaris yang memiliki hubungan afiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya.
Peran utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan kepentingan pemegang saham yang menunjuk mereka, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham mayoritas.
Mereka bertugas memastikan bahwa arah kebijakan perusahaan sejalan dengan visi dan misi para pemegang saham.
Hal ini kontras dengan peran komisaris independen, yang dijabat oleh Riza Aulia dan Widya Ais Sahla.
Komisaris independen sengaja dipilih dari pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan internal perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
-
Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan
-
Prabowo Lantik Muhidin jadi Gubernur Kalsel Sisa Masa Jabatan 2021-2024
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025