Suara.com - Sebuah video asusila yang diduga berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggemparkan jagad maya dalam beberapa hari terakhir. Video berdurasi 1 menit 36 detik yang menampilkan adegan tak senonoh seorang wanita bersama tujuh orang pria kini menjadi objek perburuan massal netizen di berbagai platform media sosial.
Fenomena ini kembali menyorot sisi gelap dari kecepatan informasi digital, di mana privasi runtuh seketika dan konten ilegal menyebar tanpa kendali. Perburuan link video viral ini bukan sekadar rasa penasaran, tetapi juga cerminan dari bahaya besar yang mengintai di ruang digital.
Apa Isi Video yang Membuat Netizen Penasaran?
Klip pendek berdurasi 1 menit 36 detik tersebut menampilkan adegan hubungan intim yang tidak wajar, melibatkan seorang wanita dan tujuh orang pria secara bersamaan.
Rekaman yang diduga kuat diambil di sebuah kamar di Kendari ini menyebar dengan cepat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram, sebelum akhirnya ramai dibahas di platform lain seperti TikTok dan Twitter (X).
Judul-judul provokatif seperti "Link Video Viral Kendari" atau "1 Wanita 7 Pria Tanpa Sensor" menjadi umpan yang efektif untuk memancing rasa ingin tahu publik.
Akibatnya, ribuan netizen berbondong-bondong mencari tautan unduhan video tersebut, sering kali tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan etika dari tindakan mereka.
Pencarian link video viral ini telah menjadi tren yang mengkhawatirkan. Banyak akun di media sosial memanfaatkan momentum ini untuk keuntungan pribadi.
Mereka menawarkan link dengan syarat tertentu, seperti harus follow atau klik tautan lain yang sering kali merupakan phishing atau penipuan.
Baca Juga: Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
Fenomena ini menunjukkan beberapa hal:
- Krisis Empati: Perburuan ini sering kali melupakan bahwa para pemeran dalam video adalah korban, baik dari penyebaran tanpa izin maupun dari situasi yang mungkin terjadi di luar kehendak mereka.
- Risiko Keamanan Digital: Netizen yang berburu link sering kali tidak sadar bahwa mereka membuka diri terhadap virus, malware, dan pencurian data pribadi dari tautan-tautan berbahaya.
- Pelanggaran Hukum: Mengunduh dan menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat.
Ironisnya, dalam narasi yang berkembang liar di media sosial, kasus ini sempat dikait-kaitkan dengan oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Namun, pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, Dody, SH., telah dengan tegas membantah keterlibatan institusinya.
Dody menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran internal, tidak ada pegawai atau pejabat Kejati Sultra yang terlibat dalam video asusila tersebut.
Bantahan ini penting untuk meluruskan informasi salah yang dapat merusak citra lembaga penegak hukum.
Kini, pihak kepolisian diduga kuat sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pemeran dalam video serta melacak pelaku utama yang pertama kali menyebarkannya. Fokus penyelidikan tidak hanya pada pembuatan konten, tetapi juga pada masifnya distribusi video tersebut di dunia maya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pengguna media sosial tentang tanggung jawab digital. Rasa penasaran sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan ikut serta dalam melanggengkan budaya eksploitasi dan pelanggaran privasi.
Berita Terkait
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Heboh Proyek Pengaspalan Diprotes Warga karena Mudah Mengelupas: Ini Aspal Apa Masker Sih?
-
Profil Timo Scheunemann, Ayah Brandon Scheunemann yang Rela Dipenjara Demi Indonesia ke Piala Dunia
-
Andini Permata Viral, 7 Fakta di Balik Sosok Misterius yang Gemparkan Jagat Maya
-
Viral Ketua RT Muda Tolak Uang dari Dedi Mulyadi: Cukup Didukung...
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air