Suara.com - Sebuah video asusila yang diduga berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggemparkan jagad maya dalam beberapa hari terakhir. Video berdurasi 1 menit 36 detik yang menampilkan adegan tak senonoh seorang wanita bersama tujuh orang pria kini menjadi objek perburuan massal netizen di berbagai platform media sosial.
Fenomena ini kembali menyorot sisi gelap dari kecepatan informasi digital, di mana privasi runtuh seketika dan konten ilegal menyebar tanpa kendali. Perburuan link video viral ini bukan sekadar rasa penasaran, tetapi juga cerminan dari bahaya besar yang mengintai di ruang digital.
Apa Isi Video yang Membuat Netizen Penasaran?
Klip pendek berdurasi 1 menit 36 detik tersebut menampilkan adegan hubungan intim yang tidak wajar, melibatkan seorang wanita dan tujuh orang pria secara bersamaan.
Rekaman yang diduga kuat diambil di sebuah kamar di Kendari ini menyebar dengan cepat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram, sebelum akhirnya ramai dibahas di platform lain seperti TikTok dan Twitter (X).
Judul-judul provokatif seperti "Link Video Viral Kendari" atau "1 Wanita 7 Pria Tanpa Sensor" menjadi umpan yang efektif untuk memancing rasa ingin tahu publik.
Akibatnya, ribuan netizen berbondong-bondong mencari tautan unduhan video tersebut, sering kali tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan etika dari tindakan mereka.
Pencarian link video viral ini telah menjadi tren yang mengkhawatirkan. Banyak akun di media sosial memanfaatkan momentum ini untuk keuntungan pribadi.
Mereka menawarkan link dengan syarat tertentu, seperti harus follow atau klik tautan lain yang sering kali merupakan phishing atau penipuan.
Baca Juga: Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
Fenomena ini menunjukkan beberapa hal:
- Krisis Empati: Perburuan ini sering kali melupakan bahwa para pemeran dalam video adalah korban, baik dari penyebaran tanpa izin maupun dari situasi yang mungkin terjadi di luar kehendak mereka.
- Risiko Keamanan Digital: Netizen yang berburu link sering kali tidak sadar bahwa mereka membuka diri terhadap virus, malware, dan pencurian data pribadi dari tautan-tautan berbahaya.
- Pelanggaran Hukum: Mengunduh dan menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat.
Ironisnya, dalam narasi yang berkembang liar di media sosial, kasus ini sempat dikait-kaitkan dengan oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Namun, pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, Dody, SH., telah dengan tegas membantah keterlibatan institusinya.
Dody menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran internal, tidak ada pegawai atau pejabat Kejati Sultra yang terlibat dalam video asusila tersebut.
Bantahan ini penting untuk meluruskan informasi salah yang dapat merusak citra lembaga penegak hukum.
Kini, pihak kepolisian diduga kuat sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pemeran dalam video serta melacak pelaku utama yang pertama kali menyebarkannya. Fokus penyelidikan tidak hanya pada pembuatan konten, tetapi juga pada masifnya distribusi video tersebut di dunia maya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pengguna media sosial tentang tanggung jawab digital. Rasa penasaran sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan ikut serta dalam melanggengkan budaya eksploitasi dan pelanggaran privasi.
Berita Terkait
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Heboh Proyek Pengaspalan Diprotes Warga karena Mudah Mengelupas: Ini Aspal Apa Masker Sih?
-
Profil Timo Scheunemann, Ayah Brandon Scheunemann yang Rela Dipenjara Demi Indonesia ke Piala Dunia
-
Andini Permata Viral, 7 Fakta di Balik Sosok Misterius yang Gemparkan Jagat Maya
-
Viral Ketua RT Muda Tolak Uang dari Dedi Mulyadi: Cukup Didukung...
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
HUT ke-61 Golkar Usung Solidaritas Sosial: Bagi 500 Ribu Sembako hingga Doa Lintas Agama
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
-
HIMASOS Unud Desak Sanksi Tegas untuk Mahasiswa yang Berkomentar Keji Pada Almarhum Timothy
-
Tak Berkutik! Pelaku Penembakan Warkop Tanah Abang Ditangkap Resmob Tanpa Perlawanan
-
Trans Segara City Resmi Beroperasi, Tambah Pilihan Transportasi Nyaman Warga Bekasi ke Jakarta
-
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Kasus Influenza A Melonjak, Puan Maharani Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Dugaan 'Mafia' BBM Non-PSO di Tubuh Pertamina: Kualitas Merosot, Dirut PPN Terseret?