Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.
Kelima, lembaga antirasuah juga menyoal perihal keterangan saksi yang hanya akan bisa didapatkan pada tahap penyidikan sampai tahap penuntutan.
Dalam RUU KUHAP, informasi yang didapatkan pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Lebih lanjut, KPK mempersoalkan perihal penetapan tersangka yang baru akan ditentukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.
Kemudian, beleid mengenai penghentian penyidikan yang wajib melibatkan Polri juga menjadi salah satu isu yang dikeluhkan KPK dalam RUU KUHAP.
Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUU KUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.
Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK.
Baca Juga: Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan
Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka.
Di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.
Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan.
Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Usut Tuntas 'Dosa' di Balik Banjir Sumatra, Tim Khusus Buru Asal Kayu Gelondongan
-
Paradoks Banjir Sumatra: Menhut Klaim Deforestasi Turun, Ratusan Ribu Hektare Lahan Kritis Terkuak
-
Air Laut Pasang, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir Rob
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Bantahan Keras Jimly untuk Luhut: Bandara IMIP Ancam Kedaulatan, Pintu Masuk TKA Ilegal
-
Pakar Ungkap Sebab Cuaca Ekstrem di Sumatera, Apa Itu?
-
Solidaritas untuk Perantau Sumatra: Dari Seniman Gamping hingga Polda DIY Turun Tangan
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat