Suara.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke DPR.
"Silakan aja datang," kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan bahwa Komisi III masih akan terus membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan soal KUHAP yang baru.
"Silahkan aja dibaca DIM-nya. Sekali lagi, ini masih terbuka kepada siapapun, termasuk Anda. Saya selalu ngajurkan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca lah, hampir 1.600 sekian dim itu. Sehingga dengan membaca itu, dan ikutin update-nya dari waktu ke waktu, gitu," ujarnya.
"Misal, ada yang tanyain gimana penyadapan. Jelas-jelas di situ, tidak diatur penyadapan, karena akan diatur undang-undang tersendiri. Habis, kita berdebat yang nggak ada, nggak ada substansinya. Jadi, saya sarankan kalau memang gitu, ikutin aja, kasih masukan, datang kemari, selesai," sambungnya.
Ia mengatakan, meski pembahasan Revisi KUHAP sudah memasuki Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, tapi masih terbuka terima masukan.
"Kemarin aja masih kita buka. Buka terus. Mungkin Senin juga masih akan ada yang datang lagi, mahasiswa atau siapa. Jadi, siapa yang merasa, datang aja. Memang ini rumah rakyat, semua aja bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan 17 poin yang menjadi catatan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih dalam pembahasan di DPR RI.
Baca Juga: Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.
Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.
Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi.
Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.
Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...
-
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI ke Kertanegara, Bahas Apa?
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Kasih Nilai Enam
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'