Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, di balik vonis kasus korupsi impor gula tersebut, terjadi drama perdebatan sengit mengenai nasib iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan (rutan).
Dalam putusannya, hakim secara tegas menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar kedua gawai canggih itu dimusnahkan. Sebaliknya, hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Tom Lembong.
Putusan ini menjadi kemenangan kecil bagi kubu Tom Lembong di tengah vonis pidana yang menjeratnya. Hakim menilai kedua perangkat elektronik itu tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," tambah dia.
Jaksa Ngotot Minta Dimusnahkan
Sikap majelis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa bersikeras agar iPad dan MacBook yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba itu dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa berargumen, kepemilikan alat elektronik di dalam rutan merupakan pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (4/7/2025).
“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 juncto pasal 26 huruf i peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tandas jaksa.
Vonis 4,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam putusan utamanya, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp515,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan badan selama 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan