Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar melakukan diskriminasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Kabar ini beredar lantaran KPK memanggil Eks Ketua DPRD Kusnadi yang kini berstatus sebagai tersangka ,untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menjadi saksi dalam kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur.
“Penyidik itu melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni, kemudian di tanggal 17 yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule di tanggal 24. Nah, KPK menjadwalkannya di tanggal 20,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Saat itu, Khofifah menyampaikan alasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran harus menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
“Dari proses waktu itu kemudian ada komunikasi dengan pihak penyidik gitu, di tanggal 24 penyidik sendiri sudah ada jadwal lain, tidak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Artinya bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan di tanggal 24 di KPK dari hasil komunikasi, disepakati bahwa pemeriksaan nya dilakukan di tanggal 10 Juli,” tutur Setyo.
Pada 10 Juli itu, lanjut Setyo, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Surabaya.
Dengan begitu, Setyo mengatakan, penyidik juga memeriksa Khofifah di sana untuk efisiensi waktu dan biaya.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Jakarta karena dia sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Baca Juga: Skandal Korupsi PMT Bumil-Balita Diusut KPK, Kemenkes Pasrah, Kenapa?
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa nggak jadi dilakukan,” ungkap Setyo.
Meski begitu, dia menyebut, penyidik juga pernah memeriksa Kusnadi di Surabaya sehingga dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini.
“Jadi, saya tegaskan kembali sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut, semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” tandas Setyo.
Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp 1 – 2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.
Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp 200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.
Berita Terkait
-
Eks Stafsus Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Pemerasan TKA Seret 3 Mantan Menteri?
-
Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
-
Pastikan Bisa Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA, KPK Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026