Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang memutus vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Hakiem Dennie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Januari 2025, dia memiliki harta sebanyak Rp 4,3 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan bahwa Hakim Dennie memiliki istri yang merupakan seorang advokat.
“LHKPN Hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
“Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan menjelaskan riwayat dinas Hakim Dennie, yaitu Calon Hakim PN Karawang pada 1999, Hakim PN Mamuju pada 2003, Hakim PN Lubuk Basung 2007-2010, dan Hakim PN Lubuk Linggau 2010-2013.
Selain itu, Hakim Dennie juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Sabang 2015-2016, WKPN Baturaja 2016-2018, Ketua PN Baturaja 2018-2020, Hakim PN Bandung 2020-2021, WKPN bogor 2021, Ketua PN Karawang 2021-2023, dan Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.
Kekayaan Tembus Rp 4,3 Miliar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika yang memutus perkara dugaan korupsi pada importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
Dia menyampaikan harta tersebut melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, harta Hakim Dennie terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,1 miliar (Rp 3.150.000.000).
Selain itu, dia juga punya satu unit mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Total nilai kendaraan yang dimiliki Hakim Dennie ialah Rp 900 juta.
Hakim Dennie ternyata juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 158 juta (Rp 158.850.000), serta kas dan setara kas sebanyak Rp 460 juta.
Namun, dia juga memiliki hutang sebanyak Rp 350 juta sehingga total kekayaan yang dia miliki sebanyak Rp 4,3 miliar (Rp 4.313.850.000).
Vonis 4,5 Tahun
Berita Terkait
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Curiga Eks Rektor UGM Cabut Ucapan soal Jokowi karena Diintimidasi, Roy Suryo dkk Ditantang Ini
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan