Suara.com - Babak baru pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, tim kuasa hukumnya menyatakan sikap tegas menolak putusan dan akan mengajukan banding.
Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima putusan tersebut, sekecil apa pun hukumannya.
Perlawanan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah langkah yang pasti akan ditempuh.
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari dilansir dari Antara, Senin 21 Juli 2025.
Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan penuh tim hukum bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Menurut Ari Yusuf Amir, ada beberapa kejanggalan fundamental dalam pertimbangan hakim yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan banding.
Dua di antaranya adalah terkait niat jahat (mens rea) dan metode perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Ari berpendapat bahwa majelis hakim gagal menguraikan secara detail adanya niat jahat dari Tom Lembong dalam perbuatannya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan "kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan". Dalam prinsip hukum pidana, jika ada keraguan, seharusnya menguntungkan terdakwa. "Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tegasnya.
Poin krusial kedua adalah terkait perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ari menyoroti bahwa pada akhirnya, majelis hakim sendirilah yang menghitung kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP secara penuh.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss (potensi kerugian), dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.
Ini berarti, kerugian negara dihitung dari potensi keuntungan yang hilang, bukan kerugian riil yang nyata terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran