Suara.com - Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pendekatan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menyampaikan bahwa regulasi terhadap platform digital tidak bisa disamakan dengan penyiaran konvensional.
Hal itu disampaikan Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menekankan bahwa penyiaran dan platform digital merupakan dua ranah yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun pendekatan pengaturannya.
Sebab itu, menurutnya, RUU Penyiaran tidak bisa begitu saja disamakan pengaturannya untuk dunia digital.
Ignatius menjelaskan, regulasi platform digital biasanya mencakup dua aspek: pertama, perusahaan penyedia jasa seperti platform streaming dan media sosial; dan kedua, aspek konten digital yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem lokal.
Salah satunya adalah dengan mendorong pembagian pendapatan untuk produksi konten yang mencerminkan budaya setempat.
Baca Juga: UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir
"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana," tuturnya.
Ignatius juga mengingatkan bahwa regulasi harus tetap memberi ruang inovasi.
Regulasi konten, katanya, sebaiknya mendorong perusahaan platform untuk menerapkan mekanisme etika dan kontrol internal terhadap penggunanya.
"Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," ucapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran, entitas seperti lembaga penyiaran publik dan komunitas jangan sampai dilupakan.
"Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual