Suara.com - Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pendekatan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menyampaikan bahwa regulasi terhadap platform digital tidak bisa disamakan dengan penyiaran konvensional.
Hal itu disampaikan Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menekankan bahwa penyiaran dan platform digital merupakan dua ranah yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun pendekatan pengaturannya.
Sebab itu, menurutnya, RUU Penyiaran tidak bisa begitu saja disamakan pengaturannya untuk dunia digital.
Ignatius menjelaskan, regulasi platform digital biasanya mencakup dua aspek: pertama, perusahaan penyedia jasa seperti platform streaming dan media sosial; dan kedua, aspek konten digital yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem lokal.
Salah satunya adalah dengan mendorong pembagian pendapatan untuk produksi konten yang mencerminkan budaya setempat.
Baca Juga: UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir
"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana," tuturnya.
Ignatius juga mengingatkan bahwa regulasi harus tetap memberi ruang inovasi.
Regulasi konten, katanya, sebaiknya mendorong perusahaan platform untuk menerapkan mekanisme etika dan kontrol internal terhadap penggunanya.
"Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," ucapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran, entitas seperti lembaga penyiaran publik dan komunitas jangan sampai dilupakan.
"Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin