Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengambil langkah hukum untuk merespons laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, TPUA meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menyita dokumen penting: ijazah asli Presiden Jokowi.
Permintaan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebaiknya diamankan oleh aparat penegak hukum guna mencegah risiko hilangnya barang bukti.
“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran,” ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran Ahmad bahkan merujuk langsung ke lokasi penyimpanan dokumen tersebut, yang diduga berada di kediaman Jokowi di Solo.
“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” tambahnya.
Karena itu, TPUA meminta agar penyidik mengambil langkah preventif.
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda,” tegas Ahmad.
Desakan Gelar Perkara Khusus
Baca Juga: Ramai-ramai Sambangi Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Laporan Jokowi
Selain menyuarakan permintaan penyitaan ijazah, TPUA juga mengajukan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus.
Menurut Ahmad, ini penting sebagai bentuk kontrol atas proses hukum yang berlangsung.
“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi,” jelasnya.
Ahmad menyebut bahwa permintaan ini merupakan bentuk keberatan karena pihak terlapor merasa tidak dilibatkan saat status kasus dinaikkan ke penyidikan.
Ia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan ruang hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan