Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk, secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengamankan ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mereka menghadapi laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan ungkapkan kekhawatirannya jika dokumen vital tersebut tetap berada di luar pengawasan aparat penegak hukum.
Khawatir 'Skenario Kebakaran'
Ahmad membeberkan alasan di balik permintaan penyitaan itu dengan merujuk pada insiden-insiden ganjil yang pernah terjadi dalam penanganan kasus besar di Indonesia.
Ia mencemaskan adanya potensi barang bukti hilang secara disengaja.
"Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran tersebut secara spesifik diarahkan pada kediaman Jokowi di Solo, tempat ijazah tersebut kemungkinan disimpan.
"Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," ujarnya.
Baca Juga: Ramai-ramai Sambangi Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Laporan Jokowi
"Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," tegas Ahmad.
Tuntutan Gelar Perkara Khusus
Selain penyitaan ijazah, kedatangan TPUA ke Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk mendesak digelarnya perkara khusus.
Permintaan ini, menurut Ahmad, akan disampaikan langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," jelasnya.
Permohonan ini diajukan karena pihak terlapor, termasuk Roy Suryo, merasa tidak dilibatkan saat penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat