Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengambil langkah hukum untuk merespons laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, TPUA meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menyita dokumen penting: ijazah asli Presiden Jokowi.
Permintaan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebaiknya diamankan oleh aparat penegak hukum guna mencegah risiko hilangnya barang bukti.
“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran,” ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran Ahmad bahkan merujuk langsung ke lokasi penyimpanan dokumen tersebut, yang diduga berada di kediaman Jokowi di Solo.
“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” tambahnya.
Karena itu, TPUA meminta agar penyidik mengambil langkah preventif.
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda,” tegas Ahmad.
Desakan Gelar Perkara Khusus
Baca Juga: Ramai-ramai Sambangi Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Laporan Jokowi
Selain menyuarakan permintaan penyitaan ijazah, TPUA juga mengajukan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus.
Menurut Ahmad, ini penting sebagai bentuk kontrol atas proses hukum yang berlangsung.
“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi,” jelasnya.
Ahmad menyebut bahwa permintaan ini merupakan bentuk keberatan karena pihak terlapor merasa tidak dilibatkan saat status kasus dinaikkan ke penyidikan.
Ia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan ruang hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan