Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan kurikulum pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan ini mencakup ketentuan kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK). Aturan baru ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan kurikulum nasional tanpa mengubah kurikulum yang telah diterapkan sebelumnya.
Poin Penting Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Mengutip informasi resmi Kemendikdasmen, berikut adalah beberapa poin penting dalam peraturan tersebut:
- Tidak Ada Perubahan Kurikulum Utama: Satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya. Artinya, tidak ada penggantian kurikulum secara fundamental.
- Penyederhanaan Struktur Kokurikuler: Perubahan mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas. Ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih optimal dalam pembelajaran.
- Penguatan Proses Pembelajaran Mendalam: Ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa, bukan hanya sekadar hafalan.
- Penambahan Mata Pelajaran Baru: Mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) akan mulai diajarkan secara bertahap. Implementasinya akan dimulai di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK, berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
- Perubahan Istilah Profil Pelajar Pancasila: Diubah menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
- Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib: Satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, menekankan pentingnya pengembangan karakter dan keterampilan non-akademik.
- Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Dokumen dan Filosofi Pendidikan Nasional
Salinan lengkap dokumen Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat diakses dengan klik link ini atau link alternatif di bawah ini:
SALINAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi acuan terbaru bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kurikulum pendidikan. Masyarakat, khususnya guru dan tenaga kependidikan, diimbau untuk mencermati isi peraturan ini agar pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan ini juga memperkuat filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh tokoh-tokoh besar seperti Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy'ari, dan lainnya. Filosofi ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana pembebasan, transformasi sosial, dan pembangunan karakter bangsa. Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 13 Tahun 2025, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam penerapan kurikulum secara bertahap atau serentak, tergantung pada jenjang dan kesiapan masing-masing sekolah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
Kurikulum baru ini diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tuntutan zaman, serta mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang cerdas, berakhlak, dan kompeten
Berita Terkait
-
Miris! Menteri Pendidikan Ungkap Banyak Orang Tua Tak Tahu Anaknya Kelas Berapa
-
Satu Murid Satu Sekolah: Mendikdasmen Benarkan Fenomena Ini, Kebijakan Apa yang Akan Ditempuh?
-
Stop Siswa Kesulitan Calistung! MPLS 2025 Jadi Kunci Pemetaan Kemampuan Siswa Sejak Dini
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
Netflix Pakai AI di Series untuk Pertama Kalinya, Akui Biaya Lebih Murah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?