Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan kurikulum pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan ini mencakup ketentuan kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK). Aturan baru ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan kurikulum nasional tanpa mengubah kurikulum yang telah diterapkan sebelumnya.
Poin Penting Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Mengutip informasi resmi Kemendikdasmen, berikut adalah beberapa poin penting dalam peraturan tersebut:
- Tidak Ada Perubahan Kurikulum Utama: Satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya. Artinya, tidak ada penggantian kurikulum secara fundamental.
- Penyederhanaan Struktur Kokurikuler: Perubahan mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas. Ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih optimal dalam pembelajaran.
- Penguatan Proses Pembelajaran Mendalam: Ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa, bukan hanya sekadar hafalan.
- Penambahan Mata Pelajaran Baru: Mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) akan mulai diajarkan secara bertahap. Implementasinya akan dimulai di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK, berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
- Perubahan Istilah Profil Pelajar Pancasila: Diubah menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
- Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib: Satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, menekankan pentingnya pengembangan karakter dan keterampilan non-akademik.
- Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Dokumen dan Filosofi Pendidikan Nasional
Salinan lengkap dokumen Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat diakses dengan klik link ini atau link alternatif di bawah ini:
SALINAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi acuan terbaru bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kurikulum pendidikan. Masyarakat, khususnya guru dan tenaga kependidikan, diimbau untuk mencermati isi peraturan ini agar pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan ini juga memperkuat filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh tokoh-tokoh besar seperti Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy'ari, dan lainnya. Filosofi ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana pembebasan, transformasi sosial, dan pembangunan karakter bangsa. Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 13 Tahun 2025, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam penerapan kurikulum secara bertahap atau serentak, tergantung pada jenjang dan kesiapan masing-masing sekolah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
Kurikulum baru ini diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tuntutan zaman, serta mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang cerdas, berakhlak, dan kompeten
Berita Terkait
-
Miris! Menteri Pendidikan Ungkap Banyak Orang Tua Tak Tahu Anaknya Kelas Berapa
-
Satu Murid Satu Sekolah: Mendikdasmen Benarkan Fenomena Ini, Kebijakan Apa yang Akan Ditempuh?
-
Stop Siswa Kesulitan Calistung! MPLS 2025 Jadi Kunci Pemetaan Kemampuan Siswa Sejak Dini
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
Netflix Pakai AI di Series untuk Pertama Kalinya, Akui Biaya Lebih Murah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi