Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan kurikulum pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan ini mencakup ketentuan kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK). Aturan baru ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan kurikulum nasional tanpa mengubah kurikulum yang telah diterapkan sebelumnya.
Poin Penting Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Mengutip informasi resmi Kemendikdasmen, berikut adalah beberapa poin penting dalam peraturan tersebut:
- Tidak Ada Perubahan Kurikulum Utama: Satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya. Artinya, tidak ada penggantian kurikulum secara fundamental.
- Penyederhanaan Struktur Kokurikuler: Perubahan mencakup efisiensi pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan penyesuaian alokasi waktu pada beberapa jenjang kelas. Ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih optimal dalam pembelajaran.
- Penguatan Proses Pembelajaran Mendalam: Ditekankan melalui pendekatan pembelajaran mendalam untuk meningkatkan pemahaman siswa, bukan hanya sekadar hafalan.
- Penambahan Mata Pelajaran Baru: Mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) akan mulai diajarkan secara bertahap. Implementasinya akan dimulai di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK, berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
- Perubahan Istilah Profil Pelajar Pancasila: Diubah menjadi profil lulusan untuk menyesuaikan dengan perubahan standar kompetensi lulusan.
- Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib: Satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, menekankan pentingnya pengembangan karakter dan keterampilan non-akademik.
- Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Dokumen dan Filosofi Pendidikan Nasional
Salinan lengkap dokumen Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat diakses dengan klik link ini atau link alternatif di bawah ini:
SALINAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi acuan terbaru bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kurikulum pendidikan. Masyarakat, khususnya guru dan tenaga kependidikan, diimbau untuk mencermati isi peraturan ini agar pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan ini juga memperkuat filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh tokoh-tokoh besar seperti Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy'ari, dan lainnya. Filosofi ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana pembebasan, transformasi sosial, dan pembangunan karakter bangsa. Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 13 Tahun 2025, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam penerapan kurikulum secara bertahap atau serentak, tergantung pada jenjang dan kesiapan masing-masing sekolah.
Baca Juga: Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
Kurikulum baru ini diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan relevan dengan tuntutan zaman, serta mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang cerdas, berakhlak, dan kompeten
Berita Terkait
-
Miris! Menteri Pendidikan Ungkap Banyak Orang Tua Tak Tahu Anaknya Kelas Berapa
-
Satu Murid Satu Sekolah: Mendikdasmen Benarkan Fenomena Ini, Kebijakan Apa yang Akan Ditempuh?
-
Stop Siswa Kesulitan Calistung! MPLS 2025 Jadi Kunci Pemetaan Kemampuan Siswa Sejak Dini
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
Netflix Pakai AI di Series untuk Pertama Kalinya, Akui Biaya Lebih Murah
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung