Suara.com - Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tampaknya telah habis. Setelah viralnya video yang menggambarkan kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, sebagai tempat mesum, Pemkab secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan konten kreator di baliknya ke Polres Bogor.
Langkah tegas ini diambil karena konten yang diunggah akun Instagram @_bemskuy tersebut dianggap sebagai informasi bohong atau hoaks yang telah merusak citra daerah secara masif.
Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengonfirmasi bahwa pelaporan ini bukan reaksi sesaat. Menurutnya, ini adalah akumulasi dari tindakan berulang yang dilakukan oleh kreator yang sama.
“Ini sudah kejadian kedua. Yang pertama di dalam mobil, dan yang kedua di atas motor. Keduanya dibuat oleh orang yang sama dan ini jelas hoaks,” kata Anwar, Senin (21/7/2025).
Anwar menegaskan, narasi yang dibangun dalam video-video tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi Pakansari yang sebenarnya.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk merusak reputasi kawasan yang telah susah payah ditata oleh pemerintah.
“Mereka ini kelompok orang yang justru merusak nama baik perangkat daerah, terutama kawasan Pakansari yang saat ini sudah jauh lebih baik kondisinya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dispora Jadi Pelapor, Ancaman Pidana Menanti
Secara teknis, laporan ke polisi tidak diajukan oleh Satpol PP, melainkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Hal ini karena Dispora merupakan instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengelola resmi kawasan Stadion Pakansari.
“Tupoksinya ada di Dispora. Jadi Dispora nanti yang akan menyampaikan laporan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Bogor,” jelas Anwar.
Dengan pelaporan resmi ini, sang konten kreator kini berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Tujuan utama dari langkah hukum ini, menurut Anwar, adalah untuk memberikan efek jera.
Pemerintah ingin mengirim pesan yang jelas bahwa kebebasan membuat konten tidak bisa dilakukan dengan cara merugikan atau memfitnah pihak lain, terutama institusi pemerintah.
“Harapan kami, pelakunya bisa ditangkap supaya ada efek jera,” ucap Anwar.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
-
Bongkar Aksi Mesum di Pakansari Berujung Petaka, Pemkab Bogor Siap Polisikan Konten Kreator
-
Viral Video Grebek Pasangan Mesum di Pakansari, Ini Penjelasan Pemkab Bogor
-
Roy Suryo Cs 'Serang Balik', Minta Polisi Sita Ijazah Asli Jokowi dan Uji Forensik
-
'Geruduk' Polda Metro: Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Periksa Jokowi dan Sita Ijazahnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya