Suara.com - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penentangan keras dari masyarakat sipil.
Bahkan di hadapan Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas memperingatkan bahwa pasal kontroversial ini berisiko membuka kembali kotak pandora 'Dwifungsi ABRI' dan mengacaukan seluruh sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kritik tajam tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua YLBHI, M Isnur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Fokus utama sorotan YLBHI terletak pada pasal dalam draf Revisi KUHAP yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa pada kasus pidana umum.
"Di Pasal 7 ayat (5) nya, pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata Isnur dalam rapat tersebut.
Ancaman Dwifungsi
Isnur membedah bagaimana perubahan draf antara versi usulan DPR dan pemerintah justru memperluas kewenangan tersebut.
Ia menjelaskan, versi awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut, namun batasan itu kini telah dihilangkan.
"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR Hanya menyantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam dim versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ungkapnya.
Baca Juga: Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP
Menurut YLBHI, penghapusan frasa ini memiliki implikasi yang sangat serius dan berbahaya bagi supremasi sipil.
"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," sambung Isnur.
Ia memproyeksikan terjadinya dualisme penyidikan yang akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan antara institusi.
Akibatnya, tidak akan ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran ham bisa terjadi dalam urusan penangkapan penahanan penyitaan penggeledahan bahkan terhadap penetapan tersangka," tegasnya.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak agar pasal tersebut dihapus seluruhnya dari draf revisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
KPK Bidik Rekan Hergun, Diduga Ikut Kecipratan Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, Siapa Dia?
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Mengapa Aktivis Desak Jepang dan Korea Hentikan Impor Wood Pellet dari Indonesia?
-
Belajar dari Covid-19, Menkes Tegaskan Keterlibatan TNI Penting Dalam Penanganan Penyakit Menular
-
Survei Poltracking: Isu Ijazah Palsu Jokowi Tak Dipercaya Publik, Upaya Gulingkan Gibran Juga Gagal?
-
Heboh Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?