4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram
Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.
Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.
5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.
Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer
Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.
Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.
Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.
Berita Terkait
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora