4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram
Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.
Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.
5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.
Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer
Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.
Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.
Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.
Berita Terkait
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun