4. Perlawanan Sengit Demi Lindungi Bisnis Haram
Motif penembakan ini sangat jelas: mempertahankan bisnis ilegal dari penegakan hukum. Saat tim yang dipimpin Iptu Lusiyanto tiba, Peltu Yun Hery dan Kopda Bazarsah tidak memilih untuk menyerah atau melarikan diri.
Sebaliknya, mereka mengambil senjata dan secara sadar melakukan perlawanan sengit. Tindakan mereka adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan hukum demi keuntungan pribadi dari praktik perjudian.
5. Diburu dan Ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun, soliditas institusi TNI-Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum terbukti efektif.
Sebuah tim gabungan segera dibentuk untuk memburu keduanya. Dalam waktu yang relatif singkat, Peltu Yun Hery Lubis dan Kopda Bazarsah berhasil ditangkap di lokasi persembunyian mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
6. Didakwa Pembunuhan Berencana di Pengadilan Militer
Sebagai anggota militer aktif, keduanya diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Oditur Militer (jaksa militer) menjerat Peltu Yun Hery dengan pasal 303 KUHP dan Kopda Bazarsah dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menyiapkan senjata dan dengan sengaja menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.
Baca Juga: Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
7. Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tanpa Keringanan
Pada puncak persidangan, Oditur Militer membacakan tuntutannya dengan tegas. Berdasarkan bukti dan kesaksian, perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, dan terencana. Oditur Militer menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman mereka.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," ujar Oditur dalam tuntutannya.
Sementara Oditur Militer menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD terhadap Peltu Lubis.
Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng citra TNI secara luar biasa dan merupakan serangan langsung terhadap negara.
Berita Terkait
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026