Suara.com - Dunia maya Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah kisah yang menyentuh nurani dan memantik perdebatan sengit.
Kasus seorang wali murid di Demak, Jawa Tengah, yang menuntut guru Madrasah Diniyah (madin) anaknya sendiri dengan denda fantastis Rp 25 juta menjadi cerminan kompleksnya hubungan antara pendidik, orang tua, dan siswa di era digital.
Ironisnya, sang wali murid, Siti Mualimah (37), ternyata adalah seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal meraih kursi di DPRD Demak pada Pileg 2024.
Kini, setelah menjadi bulan-bulanan warganet, ia pun tampil meminta maaf dan mengaku trauma.
Kisah ini bermula dari sebuah insiden sederhana di ruang kelas Madin Roudhotul Mualimin, Karanganyar, Demak, pada 30 April 2025.
Ahmad Zuhdi (63), seorang guru ngaji yang telah mengabdi selama puluhan tahun, sedang mengajar pelajaran fiqih.
Tiba-tiba, sebuah sandal melayang dan mengenai peci yang ia kenakan.
Spontan, berdasarkan penunjukan murid-murid lain, Zuhdi menegur siswa berinisial D dengan sebuah tamparan yang ia sebut sebagai "tamparan mendidik".
"Itu menampar mendidik, tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah," kata Ahmad Zuhdi.
Baca Juga: Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
Namun, bagi Siti Mualimah, ibu dari D, tindakan tersebut tidak dapat diterima.
Ia melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kepolisian.
Laporan ini memicu serangkaian mediasi yang alot.
Persoalan ini memuncak ketika Siti Mualimah melayangkan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta.
Setelah proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 12,5 juta.
Bagi Ahmad Zuhdi yang penghasilannya hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan, jumlah itu terasa begitu berat.
Berita Terkait
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Guru Madrasah di Demak yang Didenda Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Tangis Gus Miftah Pecah
-
Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Gus Miftah Hadiahi Paket Umrah dan Motor
-
Rob Demak Makin Parah, Nelayan Perempuan Ini Selamatkan Diri dengan Pembalut Kain
-
Heboh Guru Dumadi Tendang Kepala Siswa Sambil Naik Meja, Berakhir Perdamaian
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial