Suara.com - Surabaya kembali digegerkan oleh aksi premanisme beratribut organisasi masyarakat (ormas). Berlagak seperti koboi di tengah kota, lima anggota ormas nekat membawa paksa dan menyekap seorang karyawan perusahaan pembiayaan (finance) di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/7/2025).
Aksi brutal ini menjadi puncak dari sebuah mediasi yang gagal, menunjukkan betapa arogansi bisa mengalahkan akal sehat.
Kini, kelima pelaku harus menelan pil pahit dan bersiap memakai baju tahanan setelah diringkus oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
Semua bermula dari sebuah demonstrasi. Ormas tersebut turun ke jalan atas permintaan seorang debitur yang kendaraannya telah ditarik oleh perusahaan finance karena masalah angsuran.
Mereka menuntut agar kendaraan itu dikembalikan. Pihak finance kemudian membuka ruang mediasi, berharap menemukan solusi damai.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya jauh dari kata damai. Mediasi menemui jalan buntu. Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, para anggota ormas ini gelap mata. Mereka nekat melakukan tindakan pidana serius.
Seorang karyawan finance yang menjadi perwakilan perusahaan tiba-tiba menjadi target. Ia diringkus, dipaksa masuk ke dalam mobil, dan disekap.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, korban bahkan ditemukan dalam kondisi tak berdaya.
“Berdasarkan laporan warga, anggota ormas tersebut tidak hanya membawa, tetapi juga menyekap seorang karyawan finance. Motifnya karena tidak ketemu titik temu saat mediasi dengan pelapor dalam pelaksanaan demo. Lima orang sudah diamankan,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (18/7). Korban ditemukan dalam kondisi dipiting di dalam mobil oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Saat Ormas Jadi Debt Collector Ilegal, Berujung Penyekapan di Surabaya
Berkat laporan cepat dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut, polisi bergerak sigap. Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melacak dan berhasil mengamankan mobil yang digunakan untuk menyekap korban. Kelima anggota ormas di dalamnya tak bisa berkutik saat diringkus.
Polisi memastikan bahwa tindakan mereka murni kriminal. Para pelaku tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan debitur maupun perusahaan finance.
Mereka hanya bertindak sebagai "jasa pengamanan" ilegal yang berujung pada kejahatan serius.
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang (penyekapan) serta pasal tentang kekerasan dan pengeroyokan.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, aksi koboi mereka dijamin akan berakhir di balik jeruji besi. Pihak kepolisian juga masih mendalami identitas ormas yang menaungi para pelaku brutal ini.
Tindakan tegas Polrestabes Surabaya ini menjadi pesan keras bagi ormas mana pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan menggunakan cara-cara premanisme untuk menyelesaikan masalah.
Berita Terkait
-
Saat Ormas Jadi Debt Collector Ilegal, Berujung Penyekapan di Surabaya
-
Jadwal Lengkap Super League 2025 Pekan Pertama: Duel Panas PSIM vs Persebaya hingga Persib
-
Eduardo Perez Puas Persebaya Surabaya Menang Tipis Atas PSS Sleman
-
PSS Sleman Ambil Banyak Pelajaran Meski Kalah dari Persebaya di Laga Uji Coba
-
Launching Tim, Daftar Pemain Persebaya Surabaya di Super League 2025/2026
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara