Suara.com - Kasus penyekapan seorang karyawan finance oleh lima anggota ormas di Surabaya viral di media sosial.
Kejadian ini sebuah fenomena sosial yang meresahkan yakni salah kaprah peran ormas sebagai "bekingan" atau "debt collector" ilegal.
Alih-alih menjadi mitra pembangunan, sebagian ormas justru menjelma menjadi mesin intimidasi bayaran yang beroperasi di luar koridor hukum.
Kejadian di Jalan Basuki Rahmat bukanlah sekadar kriminal biasa, melainkan cerminan dari praktik bisnis abu-abu yang mengandalkan otot, bukan otak.
Fakta kunci yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto adalah bahwa kelima pelaku "tak memiliki hubungan hukum apa pun dengan debitur."
Pernyataan ini menunjukkan modus operandi mereka.
Mereka tidak bertindak sebagai kuasa hukum yang sah, melainkan sebagai pihak ketiga yang disewa untuk menekan dan mengintimidasi.
Praktik semacam ini sering terjadi dalam sengketa utang-piutang.
Debitur yang merasa terpojok oleh perusahaan pembiayaan terkadang mencari jalan pintas dengan menyewa jasa ormas.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Super League 2025 Pekan Pertama: Duel Panas PSIM vs Persebaya hingga Persib
Mereka berharap dengan "backing" dari ormas, posisi tawar mereka menjadi lebih kuat. Namun, yang terjadi sering kali sebaliknya.
Ketika mediasi gagal, para anggota ormas yang tidak memiliki pemahaman hukum dan lebih mengandalkan kekuatan fisik, mengambil jalan kekerasan.
"Motifnya karena tidak ketemu titik temu saat mediasi," ujar AKBP Edy.
Kegagalan bernegosiasi inilah yang memicu mereka melakukan tindakan pidana: menculik dan menyekap karyawan yang hanya menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya budaya premanisme yang dibalut dengan seragam dan atribut ormas.
Solidaritas yang mereka usung sering kali hanya kamuflase untuk kepentingan ekonomi semata. Mereka menjual jasa keamanan dan penekanan, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Super League 2025 Pekan Pertama: Duel Panas PSIM vs Persebaya hingga Persib
-
Eduardo Perez Puas Persebaya Surabaya Menang Tipis Atas PSS Sleman
-
PSS Sleman Ambil Banyak Pelajaran Meski Kalah dari Persebaya di Laga Uji Coba
-
Launching Tim, Daftar Pemain Persebaya Surabaya di Super League 2025/2026
-
Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Hangat dengan Pemilik Media Lokal dalam Rangkaian JMS 2025
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau