Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan kedelapan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan kedelapan orang tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihaknya yakni AMS selaku Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023.
Kemudian BSW, selaku direktur Kredit UMKN merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta 209-2022.
Tersangka lain yakni PS, selaku Direktur Teknologi dan operasional Bank DKI.
Lalu, YR selaku Dirut PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten periode 2019- Maret 2025. BN selaku senior eksekutif Vice Presiten BJB periode 2019-2023.
Selanjutnya SP selaku Dirut PT Bank Pembangunan Jawa Tengah, periode 2014-2023.
PJ selaku Direktur Bisnis Pembangunan Jawa Tengah 2017-2020. Kemudian, SD selaku kepala divisi bisnis korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018-2020.
“Peran AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan,” kata Nurcahyo, saat di Kejagung, Senin(21/7/2025) malam.
Baca Juga: Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Ia juga memiliki peran sebagai pihak yang menandatangani permohonan kerdit pada bank DKI Jakarta, memproses Pembangunan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif.
“Menggunakan uang pencairan kerdit tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan uang ini untuk modal kerja ternyata untuk melunasi MTN,” ucaonya.
Sementara, tersangka BFW merupakan seorang pejabat yang memegang kewenangan memutus kredit bertanggungjawab atas Keputusan kredit yaitu terkait MOU Analisa kredit dalam proses kredit ini.
“Selaku direksi komite A2 yang mempunya kewenangan meutus kredit limit 75 m sampe 150 m. tidak mempertimbangkan adanya kewajibkan MTN PT Srtiex kepad BRI yang akan jatuh tempo,” ucapnya.
Saat itu, BFW dianggap tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai dengan nomor umum perbankan dan ketentuan bank.
Kemudian, Tersangka PS selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggungjawab atas keptusuan kredit yang diambil terhadap suatu MAK.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex
-
Dapat Titah Langsung dari Prabowo, Kejaksaan Agung Siap 'Perang' Lawan Mafia Beras Oplosan
-
Wamen Imipas: Riza Chalid Bukan di Singapura, Sembunyi di Malaysia
-
Klaim Tahu Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Masih Pertimbangkan Jemput Paksa karena Ini
-
Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa
-
Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us