PS disebut tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai nomor hukum perbank dan ketentuan bank.
Ia juga memutus kredit PT Sritex dengan fasilitas Jaminan umum tanpa kebendaan walaupun sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
Sementara tersangka YR merupaan komite kredit pemutus tingkat pertama, ia memutuskan pemberiaann plafon kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.
“Walaupun dia mengetaghui dalam rapat komite kredit pengusul MAK mengusulkan PT Sritex tidak mencantumkan kredit baru," katanya.
Kemudian, BR selaku kmomite kredit kantor pusat IV memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja Rp200 milia tidak melakukan tugas sesuai komite kredit dan tanggungjawab sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital? collateral dan condition.
“Dalam melakukan evaluasi permohonan, kredit yang diajukan oleh PT Sritex, BR tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan," katanya.
Tersangka lainnya yakni SP yang merupakan Direktur Utama PT Bang Pembangunan Daerah Jawa Tengah, periode 2014-2023, ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki kewenangan untuk memutus kredit, dan bertanggungjawab atas kelutusan yang diambil.
“Ia idak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex,” katanya.
SP juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
Baca Juga: Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
“Menyetujui dan menandatangani usulan memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018,” katanya.
“Melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut,” katanya menambahkan.
Kemudian PJ, selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 hingga 2020, memilili kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
“Ia juga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex,” ucapnya.
Kemudian PJ juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
“PJ juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex
-
Dapat Titah Langsung dari Prabowo, Kejaksaan Agung Siap 'Perang' Lawan Mafia Beras Oplosan
-
Wamen Imipas: Riza Chalid Bukan di Singapura, Sembunyi di Malaysia
-
Klaim Tahu Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Masih Pertimbangkan Jemput Paksa karena Ini
-
Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan
-
Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh