Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, gelombang simpati justru bermunculan pasca-vonis.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Dennis dalam pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara.
Namun, bukan hanya putusan yang jadi sorotan.
Dukungan dari sejumlah tokoh publik ternama seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga pengamat politik Rocky Gerung yang hadir langsung di ruang sidang, mencerminkan keresahan terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang perkara ini tidak lepas dari aroma politis.
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
Menurutnya, apa yang dilakukan Tom Lembong lebih bersifat kebijakan strategis ketimbang tindakan pidana.
Karena itu, wajar jika banyak tokoh menyuarakan pembelaan terbuka.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” tegas Fickar.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, selalu ada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi—baik diuntungkan maupun dirugikan.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sebuah regulasi dan kebijakan itu sesuatu yang alamiah,” katanya.
Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata