Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan (39).
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut saat ditemukan tewas kondisi kamar indekos Arya Daru ternyata dalam kondisi terkunci dari dalam.
Hal ini diungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengecek langsung kamar indekos Arya Daru di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).
Anam bahkan mengaku sempat meminta penjaga indekos untuk memperagakan kembali proses saat ia pertama kali membuka pintu kamar korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi yang terekam dalam video serta kondisi fisik di lokasi kejadian.
“Posisi kunci ini sangat krusial, di situ kami cek secara fisik dan kami konfirmasi kepada penjaga kos-kosan ini. Karena beliaulah yang membuka pertama kali, terus kami minta untuk diperagakan posisi kuncinya,” ujar Anam saat ditemui di lokasi, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa terdapat dua jenis kunci di kamar Arya. Satu kunci merupakan kunci biasa yang bisa dibuka menggunakan kartu akses dari luar maupun dari dalam.
Sedangkan kunci lainnya, model slot yang hanya bisa dibuka atau dikunci dari dalam kamar.
“Jadi ada dua kunci. Kunci yang memang terpasang di pintunya bisa dibuka dari luar maupun dari dalam, terus kunci yang memang ada di dalam, yang bentuknya slot, yang itu hanya bisa dibuka atau dikunci dari dalam,” jelas Anam.
Yang menjadi perhatian utama Kompolnas adalah kunci slot tersebut. Anam memastikan bahwa saat pintu kamar dibuka oleh penjaga indekos, posisi slot dalam keadaan terkunci. Hal ini juga telah diperkuat dengan rekaman video dan pengakuan langsung dari saksi.
Baca Juga: Kompolnas Kantongi 'Sesuatu yang Baru' dari Keluarga, Kematian Diplomat Kemlu Segera Terungkap?
“Saya nanya, ini posisi kunci yang slot—pertama yang slot ya, yang hanya bisa dibuka dan ditutup dari dalam—itu posisinya terkunci. Jadi kami tadi konfirmasi langsung ke penjaganya karena ada video juga, kami cek videonya, kami konfirmasi ke dianya. Waktu dibuka, posisinya terkunci,” tegas Anam.
Anam menilai temuan ini penting dalam mengurai kemungkinan penyebab kematian Arya Daru, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Kematian Arya Daru pada 8 Juli 2025 pagi mengguncang publik. Ia ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya, dengan kondisi yang mengenaskan: kepala terbungkus lakban.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh jajaran Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun hanya berselang dua hari, kasus tersebut langsung diambil alih Polda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, keputusan itu diambil karena kompleksitas perkara dan pengalaman yang dimiliki institusinya.
“Hal yang kayak gini, kami di Polda Metro Jaya sudah banyak sekali pengalamannya,” kata Karyoto di kawasan Indonesia Arena, Kamis malam (10/7/2025).
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Diplomat Arta Daru: Kompolnas Turun Tangan Usai Dapat Bocoran dari Keluarga!
-
5 Kejanggalan Kasus Diplomat Arya Daru Tewas Dilakban yang Buat Polisi Kerja Keras
-
Kasus Diplomat Arya Daru Tewas Dilakban Mandek 2 Pekan: Benarkah Pesan Ancaman?
-
Dua Pekan Buntu, Misteri Kematian Diplomat Arya Daru dengan Wajah Dilakban Masih Gelap
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?