Suhartoyo kemudian bertanya apakah Sammy pernah berselisih dengan rekan band-nya terkait lagu.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.
"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," ujar Suhartoyo, memancing tawa hakim konstitusi lainnya.
Meski sempat berkelakar lupa lirik, Sammy akhirnya menyanyikan salah satu tembang legendaris Kerispatih, "Bila Rasaku Ini Rasamu", yang membuat suasana semakin syahdu.
"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," lantun Sammy.
Di balik momen ringan tersebut, terdapat perjuangan serius dari para musisi. Perkara ini dimohonkan oleh 29 nama besar di industri musik tanah air, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Rossa, hingga Bunga Citra Lestari, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
Mereka menggugat UU Hak Cipta karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Salah satu pemicu utamanya adalah kasus yang menimpa Agnez Mo.
Ia digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, karena dianggap tidak meminta izin langsung dan membayar royalti saat membawakan lagu tersebut dalam konser.
Akibatnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu, Agnez Mo juga terancam pidana setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
Berangkat dari kasus-kasus inilah, Armand Maulana dkk. meminta MK untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta demi kejelasan nasib para pelaku pertunjukan di masa depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!
-
Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri
-
Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan
-
Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah