Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihak kuasa hukumnya menuding majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta kunci di persidangan, yakni adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan.
Zaid Mushafi menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan adalah murni arahan dari Presiden Jokowi saat itu untuk menstabilkan harga dan stok pangan nasional. Fakta ini, menurutnya, diabaikan oleh majelis hakim.
“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, keterangan soal arahan Jokowi juga diperkuat oleh saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL).
"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPPOL, dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan," ujar Zaid.
Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak pernah menghadirkan Jokowi untuk bersaksi di persidangan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan permohonan banding pada hari ini. Zaid menjelaskan bahwa pihaknya akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai keliru melalui memori banding.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tegas Zaid.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tambahnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, pada periode 2015-2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan