Pertanyaan terbesar yang muncul adalah: apakah mereka yang bekerja sebagai admin judol di luar negeri seperti Thailand atau Kamboja bisa dijerat hukum Indonesia? Jawabannya adalah sangat bisa.
Hukum pidana Indonesia menganut beberapa asas yurisdiksi, salah satunya adalah Asas Personalitas Aktif (atau asas kebangsaan aktif).
Prinsip ini tercantum dalam Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada intinya menyatakan bahwa aturan pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Artinya, meskipun kejahatan judi online itu dioperasikan dari Thailand, Filipina, atau Kamboja, aparat penegak hukum Indonesia tetap memiliki wewenang untuk memproses hukum WNI yang terlibat saat ia kembali atau berhasil diekstradisi ke Indonesia.
Ancaman pidananya pun tidak main-main:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara spesifik melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 KUHP juga menjerat mereka yang "sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi" dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Jadi, status sebagai 'admin' tidak membuat seseorang kebal hukum.
Baca Juga: Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota
Justru, mereka adalah bagian dari mesin kejahatan yang memfasilitasi dan mempromosikan perjudian, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana.
Ironisnya dalam percakapan di video tersebut, admin judol yang tidak bisa diketahui wajah dan namanya mengaku sangat aman ketika bepergian, bahkan saat pulang ke Indonesia.
"Gue udah cuti duluan di bulan ketiga," kata admin tersebut.
"Lah lu bisa ketangkep ga kalau begitu?" tanya si konten kreator.
"Enggak, kan gue bayar orang bandara," balas dia yang membuat konten kreater tercengang.
Keseriusan Pemerintah: Antara Klaim dan Fakta di Lapangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor