Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan petitum untuk meminta agar kliennya dibebaskan dalam memori banding.
Dia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Terlebih, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
“Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini. Bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding,” tambah dia.
Menurut Zaid, pihaknya mengajukan banding setelah membaca semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
“Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa bahwasanya Pak Tom itu ada pertemuan atau tidak dengan perusahaan-perusahaan swasta itu,” tutur Zaid.
“Tapi, yang pasti tidak ada mens rea yang bisa dibuktikan. Untuk itu, kita melihat memang kita mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat ya, tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” tambah dia.
Hal lain yang menjadi persoalan ialah hakim menyatakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan evaluasi dan tidak melakukan kontrol.
“Pak Tom itu dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena apa? Tidak melakukan evaluasi, tidak melakukan kontrol. Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen. Semua ada tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Zaid.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
“Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya, apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti? Kan gitu kan, untuk itu, ini tentu putusan dengan pertimbangan seperti ini tidak dapat kita terima,” tandas dia.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
Berita Terkait
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat
-
Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
-
Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!