Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan petitum untuk meminta agar kliennya dibebaskan dalam memori banding.
Dia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Terlebih, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
“Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini. Bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding,” tambah dia.
Menurut Zaid, pihaknya mengajukan banding setelah membaca semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
“Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa bahwasanya Pak Tom itu ada pertemuan atau tidak dengan perusahaan-perusahaan swasta itu,” tutur Zaid.
“Tapi, yang pasti tidak ada mens rea yang bisa dibuktikan. Untuk itu, kita melihat memang kita mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat ya, tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” tambah dia.
Hal lain yang menjadi persoalan ialah hakim menyatakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan evaluasi dan tidak melakukan kontrol.
“Pak Tom itu dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena apa? Tidak melakukan evaluasi, tidak melakukan kontrol. Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen. Semua ada tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Zaid.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
“Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya, apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti? Kan gitu kan, untuk itu, ini tentu putusan dengan pertimbangan seperti ini tidak dapat kita terima,” tandas dia.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
Berita Terkait
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat
-
Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
-
Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok