Suara.com - Jajaran Subdit Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya memboyong tiga tersangka saat menggelar rekonstruksi alias reka ulang kasus tewasnya APSD (22), wanita yang tewas dalam kondisi terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada hari ini. Diketahui, korban APSD sempat diperkosa sebelum akhirnya tewas dicekik oleh pembunuhnya.
Dalam rekonstruksi yang dijalankan pada pagi sekitar pukul 09.50 WIB itu, ketiga tersangka memeragakan 75 adegan.
Adapun tiga tersangka yang menjalani rekonstruksi dalam kasus itu, yakni RRP (19), IF (21), dan APH (17).
"Ada penambahan, dari 67 adegan menjadi 75 adegan," ungkap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar Putra Alor dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Dalam reka adegan itu, pada adegan pertama tersangka RRP berkenalan dengan korban pada tahun 2022 dan menjalin hubungan pacaran selama dua tahun.
Selanjutnya pada tahun 2024, tersangka RRP dan korban putus, namun tersangka memiliki utang kepada korban sebanyak Rp1,1 juta, kemudian tahun 2025 tersangka RRP merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sering melihat status WhatsApp korban bersama pacar barunya.
Setelah korban berhasil diborgol dan dirudapaksa oleh para tersangka, pada adegan 39 tersangka RRP menyuruh tersangka IF mengambil pisau dan gunting, sedangkan tersangka APH mengambil obeng untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
Pada adegan 52 para tersangka memindahkan tubuh korban ke semak-semak dan selanjutnya menutup korban dengan ranting dan dahan seadanya.
Rekonstruksi
Baca Juga: Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
Rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol dimulai di titik pertama dengan pertemuan di kontrakan pelaku Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selama rekonstruksi di titik pertama, penyidik Polda Meto Jaya turut menghadirkan tersangka berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).
Kemudian, barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Mio serta sejumlah senjata tajam sebagai alat pembunuhan dihadirkan sebagai mendukung proses rekonstruksi tersebut.
Ringkus 3 Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya meringkus ketiga tersangka yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita dengan ditemukan tewas terborgol dari lokasi berbeda.
"Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul