Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini secara resmi mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penerbitan Permendikdasmen ini merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum, sebagai penyesuaian, dan penguatan arah kebijakan pendidikan saat ini.
"Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, kemudian penerapan koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran serta kehadiran Pramuka dan kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menilai pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan karakter. Kegiatan ini juga dianggap penting untuk penguatan potensi murid. Oleh karena itu, Permendikdasmen tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya.
Pembina Wajib dan Ragam Ekstrakurikuler yang Tersedia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menekankan bahwa pengadaan ekstrakurikuler di sekolah, termasuk Pramuka, harus disertai dengan adanya pembina yang kompeten.
Selain mewajibkan setidaknya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan, satuan pendidikan juga diperbolehkan untuk mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler, memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Sebagai informasi, naskah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
- Krida: Meliputi Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sejenisnya.
- Karya Ilmiah: Mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan bidang terkait lainnya.
- Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat: Termasuk pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.
- Keagamaan: Meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Calo di Pasar Pramuka soal Dokumen Palsu: Bikin Ijazah Hanya Butuh 2 Jam
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Sebut Tukang Cetak Ijazah Jokowi dan Pembakar Pasar Pramuka Sudah Ditemukan, Siapa?
-
Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
-
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025: Pedoman Kurikulum, Koding dan AI untuk Siswa
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
BGN Beberkan Alasan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo