Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini secara resmi mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penerbitan Permendikdasmen ini merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum, sebagai penyesuaian, dan penguatan arah kebijakan pendidikan saat ini.
"Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, kemudian penerapan koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran serta kehadiran Pramuka dan kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menilai pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan karakter. Kegiatan ini juga dianggap penting untuk penguatan potensi murid. Oleh karena itu, Permendikdasmen tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya.
Pembina Wajib dan Ragam Ekstrakurikuler yang Tersedia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menekankan bahwa pengadaan ekstrakurikuler di sekolah, termasuk Pramuka, harus disertai dengan adanya pembina yang kompeten.
Selain mewajibkan setidaknya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan, satuan pendidikan juga diperbolehkan untuk mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler, memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Sebagai informasi, naskah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
- Krida: Meliputi Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sejenisnya.
- Karya Ilmiah: Mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan bidang terkait lainnya.
- Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat: Termasuk pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.
- Keagamaan: Meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Calo di Pasar Pramuka soal Dokumen Palsu: Bikin Ijazah Hanya Butuh 2 Jam
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Sebut Tukang Cetak Ijazah Jokowi dan Pembakar Pasar Pramuka Sudah Ditemukan, Siapa?
-
Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
-
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025: Pedoman Kurikulum, Koding dan AI untuk Siswa
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
BGN Beberkan Alasan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional