Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini secara resmi mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penerbitan Permendikdasmen ini merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum, sebagai penyesuaian, dan penguatan arah kebijakan pendidikan saat ini.
"Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, kemudian penerapan koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran serta kehadiran Pramuka dan kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menilai pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan karakter. Kegiatan ini juga dianggap penting untuk penguatan potensi murid. Oleh karena itu, Permendikdasmen tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya.
Pembina Wajib dan Ragam Ekstrakurikuler yang Tersedia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menekankan bahwa pengadaan ekstrakurikuler di sekolah, termasuk Pramuka, harus disertai dengan adanya pembina yang kompeten.
Selain mewajibkan setidaknya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan, satuan pendidikan juga diperbolehkan untuk mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler, memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Sebagai informasi, naskah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
- Krida: Meliputi Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sejenisnya.
- Karya Ilmiah: Mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan bidang terkait lainnya.
- Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat: Termasuk pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.
- Keagamaan: Meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Calo di Pasar Pramuka soal Dokumen Palsu: Bikin Ijazah Hanya Butuh 2 Jam
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Sebut Tukang Cetak Ijazah Jokowi dan Pembakar Pasar Pramuka Sudah Ditemukan, Siapa?
-
Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
-
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025: Pedoman Kurikulum, Koding dan AI untuk Siswa
-
Mendikdasmen Tolak Usulan BGN Soal Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
-
BGN Beberkan Alasan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Sekolah
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam