Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pengajuan banding mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Banding tersebut diajukan setelah Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula kristal mentah.
“Menginformasikan bila Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah mencatat permohonan banding perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa (22/7/2025).
Dengan begitu, lanjut Andi, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun memori banding terhitung sejak 25 Juli 2025.
“Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” ujar Andi.
“Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandas dia.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Baca Juga: Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid mengaku membawa berkas berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan dokumen administratif. Dia mengaku tidak langsung membawa berkas memori banding pada pengajuan hari ini.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan “ tandas Zaid.
Berita Terkait
-
Sebut Tom Lembong Salah Pilih Keberpihakan, Feri Amsari: Coba Dekat Kekuasan Pasti Aman
-
Peradilan Politik Era Prabowo Dimulai? Pakar Soroti Kasus Tom Lembong dan Hasto
-
RUU Kejaksaan: Ancaman atau Solusi? Mengapa Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan
-
Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Kubu Tom Lembong Protes Keras Vonis 4,5 Tahun: Kok Kerugian BUMN Ditimpakan ke Menteri Perdagangan?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran
-
Menhub Prediksi Mobil Pribadi dan Motor Dominasi Mudik 2026, Jalur Arteri Bakal Padat
-
Rakyat AS Desak Anak Donald Trump Dikirim ke Iran: Jangan Jadi Pecundang!
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama